Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 01/04/2022, 14:41 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) Laksamana Madya Aan Kurnia menegaskan, pihaknya siap menjalankan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan dan Yurisdiksi Indonesia (PKKPH).

Berdasarkan aturan tersebut, Bakamla diamanahkan menjadi koordinator terhadap instansi teknis lain terkait keamanan laut.

“Masalah PP yang baru terbit, terimakasih itu memang sudah policy dari pemerintah, Bakamla sudah siap melakukan (menjalankan aturan),” kata Aan di Markas Bakamla, Jakarta, Jumat (1/4/2022).

Baca juga: Kepala Bakamla Ingatkan Aparat Penegak Hukum Tingkatkan Pengamatan di Laut

Aan menyatakan, Bakamla siap menjalankan amanah yang diberikan pemerintah dengan baik.

Selain itu, ia juga memastikan bahwa Bakamla akan selalu berkoordinasi dengan kementerian maupun lembaga lain dalam menjalankan aturan tersebut.

“Kita selalu berkoordinasi dengan Kementerian lembaga terkait maupun kementerian lembaga teknis,” terang dia.

Baca juga: Jokowi Terbitkan PP Kuatkan Bakamla Koordinator Keamanan Laut, Ini Respons KSAL

Kendati demikian, Aan tak mau berkomentar banyak mengenai aturan tersebut.

Ia mengatakan, masih terdapat sejumlah tahap lagi yang tak bisa diceritakan.

“Masalah PP, saya tidak berkomentar banyak, sekali lagi ini adalah peraturan pemerintah dan ini amanah daei pemerintah untuk Bakamla melaksanakan kegiatan sebagai koordinator,” terang dia.

“Itu pasti ada beberapa tahap lagi yang belum bisa saya ceritakan,” imbuh dia.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo telah meneken PP PKKPH pada 11 Maret 2022.

Aturan ini menempatkan Bakamla sebagai koordinator kementerian maupun lembaga terkait di bidang keamanan, keselamatan, dan penegakkan hukum di laut.

Baca juga: Jokowi Teken PP, Bakamla Jadi Koordinator Keamanan Laut Indonesia

Peran Bakamla RI sebagai koordinator sendiri tanpa mengambil alih kewenangan kementerian dan lembaga terkait dalam hal penyelenggaraan keamanan, keselamatan, dan penegakkan hukum di laut Indonesia.

Dalam pelaksanannya, penegakkan hukum di laut dapat dilakukan melalui patroli nasional yang dilaksanakan lewat kesepakatan bersama antara Bakamla RI dan instansi terkait dengan keputusan menteri.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com