JAKARTA, KOMPAS.com - Personel Badan Keamanan Laut (Bakamla) mengamankan satu pucuk senjata api rakitan ilegal di sebuah kapal yang sedang berlabuh di Perairan Teluk Dalam Ambon, Maluku, pada 23 Maret 2022.
Kepala Bakamla Laksamana Madya Aan Kurnia menjelaskan, temuan ini bermula dari informasi masyarakat tentang adanya kegiatan mencurigakan di kapal-kapal eks asing yang sedang lego jangkar.
Selanjutnya, Kapal Negara (KN) Ular Laut 405 yang sedang melaksanakan Operasi Gada Nusantara VIII Tahun 2022 menurunkan Tim Visit Board Search and Seizure (VBSS) untuk memeriksa kapal-kapal yang sedang berlabuh tersebut.
“Setelah itu, VBSS memeriksa kapal, (ada) tas itu kita buka kita temukan pistol rakitan berisikan dua butir peluru,” kata Aan di Markas Bakamla, Jakarta, Jumat (1/4/2022).
Baca juga: Bakamla Jadi Koordinator Keamanan dan Penegakkan Hukum Laut, Bisa Periksa Kapal hingga Pulau Buatan
Aan menjelaskan, Tim VBSS selanjutnya mengintensifkan pencarian. Namun, tidak menemukan benda lain yang mencurigakan. Kemudian tim mengamankan barang bukti untuk dilaporkan ke komando atas.
Aan menjelaskan, penemuan senjata rakitan ini merupakan pengembangan dari penemuan senjata api di Manado, Sulawesi Utara, pada Januari 2022.
Pada temuan pertama, petugas mengamankan dua pelaku hasil kerja sama Bakamla dan Bareskrim Polri.
Masing-masing pelaku bertindak sebagai kurir dan penerima senjata. Adapun senjata yang disita yakni satu pucuk senjata api jenis ranger buatan Austin Texas, Amerika Serikat dengan 6 butir peluru.
“Untuk kejadian ini karena di laut, nah ini Bakamla yang berperan menangkap ini, tapi lalu kita berkoordinasi dengan Bareskrim,” katanya.
Baca juga: Jokowi Terbitkan PP Kuatkan Bakamla Koordinator Keamanan Laut, Ini Respons KSAL
Atas peristiwa penangkapan ini, Aan mengingatkan pentingnya aparat penegak hukum untuk meningkatkan pengawasan di laut.
“Ini tentu menjadi sinyal bagi para aparat penegak hukum di laut untuk lebih meningkatkan pengamatan selama patroli di laut karena laut menjadi jalur favorit dengan menggunakan kapal sebagai sarana penyelundupan, khususnya juga senjata selain narkoba dan barang lainnya,” imbuh dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.