JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan, hingga kini Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sudah menyita aset tanah milik obligur dan debitur sebanyak 19,9 juta meter persegi.
Adapun jumlah aset yang sudah berhasil disita bernilai Rp 19 triliun lebih.
“Sampai saat ini, Satgas BLBI sudah berhasil menyita aset tanah sebesar 19.988.942,35 meter persegi yang kalau dinilai dengan uang seluruhnya dengan perhitungan konservatif dengan hitungan rata-rata sebesar Rp 19.134.633.815.293,” kata Mahfud dalam keterangan tertulis, Kamis (31/3/2022).
Baca juga: Ini Rincian Harta Kaharudin Ongko dan Anaknya yang Disita Satgas BLBI gara-gara Tak Bayar Utang
Mahfud menegaskan, pemerintah akan terus fokus mengembalikan hak negara.
Selain itu, ia juga memastikan bahwa pemerintah akan terus mengejar aset obligor dan debitur BLBI.
Di sisi lain, Mahfud mengaku tak mau ambil pusing mengenai perdebatan terkait kasus BLBI.
Mahfud menegaskan, apa yang dilakukan dirinya bersama Satgas BLBI adalah demi kepentingan rakyat.
Menurutnya, aset BLBI adalah kekayaan negara yang harus diselamatkan.
Baca juga: Satgas BLBI Sita Tanah 340 Hektar Milik Agus Anwar
"Silakan yang mau berdebat, ada yang tidak puas kenapa ditarik, ada yang mau ke pengadilan, silakan. Pokoknya kami sita dulu, Anda silakan berdebat. BLBI itu adalah kekayaan negara untuk rakyat," imbuh dia.
Dalam penyitaan ini, terbaru Satgas BLBI menyita barang jaminan milik obligor Agus Anwar berupa tanah seluas kurang lebih 340 hektar di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis kemarin.
Aset tersebut dikenal dengan aset PT Bumisuri Adilestari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.