KOMPAS.com - Istilah ideologi berasal dari kata idea dan logos. Idea berarti gagasan, konsep, pengertian dasar, atau cita-cita. Logos berarti ilmu, ajaran, atau paham.
Ideologi berarti ilmu pengetahuan dasar atau ajaran tentang gagasan dan buah pikiran.
Ideologi berkembang secara luas menjadi suatu paham mengenai seperangkat nilai atau pemikiran yang dipegang oleh seorang atau sekelompok orang.
Ideologi terbuka merupakan bentuk ideologi yang menjadi pandangan hidup bangsa dan mengandung nilai dasar serta nilai instrumental yang dapat berinteraksi dengan perkembangan zaman dan dinamika secara internal.
Pancasila sebagai ideologi terbuka senantiasa berkembang seiring dengan perkembangan aspirasi, pemikiran, dan akselerasi dari masyarakat.
Tujuannya adalah mewujudkan cita-cita untuk hidup berbangsa dalam mencapai harkat dan martabat kemanusiaan.
Nilai-nilai dasar Pancasila dapat dikembangkan sesuai dengan dinamika kehidupan bangsa Indonesia dan tuntutan perkembangan zaman.
Pancasila sebagai ideologi terbuka mengandung nilai-nilai dasar, nilai instrumental, dan nilai praksis.
Baca juga: Arti Warna pada Lambang Garuda Pancasila
Nilai Dasar Pancasila yaitu asas-asas yang diterima sebagai dalil yang bersifat mutlak. Nilai dasar diterima sebagai sesuatu yang benar atau tidak perlu dipertanyakan lagi.
Nilai-nilai dasar dari Pancasila adalah nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan.
Nilai dasar ini merupakan esensi dari sila-sila Pancasila yang bersifat universal sehingga dalam nilai dasar tersebut terkandung cita-cita, tujuan, serta nilai-nilai yang baik dan benar.
Cita-cita dan tujuan negara tercantum dalam pembukaan Undang-undang Dasar atau UUD 1945. Nilai dasar yang tercantum dalam pembukaan UUD 1045 dijadikan tertib hukum tertinggi, sumber hukum positif, dan sebagai pokok kaidah negara yang fundamental.
Mengubah pembukaan UUD 1945 yang memuat nilai dasar ideologi Pancasila sama halnya dengan membubarkan negara. Nilai dasar dalam pembukaan dijabarkan dalam pasal-pasal UUD 1945 yang mengatur tentang lembaga negara, hubungan antarlembaga, serta tugas dan wewenang penyelenggara negara.
Nilai instrumental merupakan nilai pelaksanaan umum dari nilai dasar. Umumnya berbentuk norma sosial dan norma hukum yang diwujudkan dalam peraturan dan mekanisme lembaga-lembaga negara.
Nilai instrumental dapat berubah dalam pengembangan dan pengamalannya sebagai arahan untuk kehidupan nyata. Perubahan tersebut tidak boleh menyimpang dari nilai dasarnya.
Sifat dinamis dan inovatif nilai instrumental memungkinkan Pancasila dapat senantiasa beradaptasi dan mengikuti perkembangan zaman tanpa meninggalkan prinsip dasarnya.
Nilai praksis Pancasila merupakan nilai yang sesungguhnya dilaksanakan dalam kenyataan. Nilai-nilai praksis Pancasila adalah nilai etika atau nilai moral.
Nilai praksis diwujudkan dengan interaksi antara nilai instrumental dengan situasi konkret pada tempat dan situasi tertentu.
Penjabaran nilai-nilai Pancasila senantiasa berkembang dan selalu dilakukan perubahan dan perbaikan sesuai dengan perkembangan zaman, ilmu pengetahuan, teknologi, dan aspirasi masyarakat.
Baca juga: Demokrasi Pancasila: Pengertian, Aspek, Ciri, dan Prinsip
Pancasila sebagai ideologi terbuka dapat dibuktikan dengan adanya sifat yang melekat pada Pancasila itu sendiri dan kekuatan yang terkandung di dalamnya.
Dimensi yang terkandung dalam Pancasila sebagai ideologi terbuka adalah:
Referensi