Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pancasila sebagai Ideologi Terbuka

Kompas.com - 01/04/2022, 03:00 WIB
Monica Ayu Caesar Isabela

Editor

KOMPAS.com - Istilah ideologi berasal dari kata idea dan logos. Idea berarti gagasan, konsep, pengertian dasar, atau cita-cita. Logos berarti ilmu, ajaran, atau paham.

Ideologi berarti ilmu pengetahuan dasar atau ajaran tentang gagasan dan buah pikiran.

Ideologi berkembang secara luas menjadi suatu paham mengenai seperangkat nilai atau pemikiran yang dipegang oleh seorang atau sekelompok orang.

Ideologi terbuka merupakan bentuk ideologi yang menjadi pandangan hidup bangsa dan mengandung nilai dasar serta nilai instrumental yang dapat berinteraksi dengan perkembangan zaman dan dinamika secara internal.

Makna Pancasila sebagai Ideologi Terbuka

Pancasila sebagai ideologi terbuka senantiasa berkembang seiring dengan perkembangan aspirasi, pemikiran, dan akselerasi dari masyarakat.

Tujuannya adalah mewujudkan cita-cita untuk hidup berbangsa dalam mencapai harkat dan martabat kemanusiaan.

Nilai-nilai dasar Pancasila dapat dikembangkan sesuai dengan dinamika kehidupan bangsa Indonesia dan tuntutan perkembangan zaman.

Pancasila sebagai ideologi terbuka mengandung nilai-nilai dasar, nilai instrumental, dan nilai praksis.

Baca juga: Arti Warna pada Lambang Garuda Pancasila

Nilai Dasar

Nilai Dasar Pancasila yaitu asas-asas yang diterima sebagai dalil yang bersifat mutlak. Nilai dasar diterima sebagai sesuatu yang benar atau tidak perlu dipertanyakan lagi.

Nilai-nilai dasar dari Pancasila adalah nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan.

Nilai dasar ini merupakan esensi dari sila-sila Pancasila yang bersifat universal sehingga dalam nilai dasar tersebut terkandung cita-cita, tujuan, serta nilai-nilai yang baik dan benar.

Cita-cita dan tujuan negara tercantum dalam pembukaan Undang-undang Dasar atau UUD 1945. Nilai dasar yang tercantum dalam pembukaan UUD 1045 dijadikan tertib hukum tertinggi, sumber hukum positif, dan sebagai pokok kaidah negara yang fundamental.

Mengubah pembukaan UUD 1945 yang memuat nilai dasar ideologi Pancasila sama halnya dengan membubarkan negara. Nilai dasar dalam pembukaan dijabarkan dalam pasal-pasal UUD 1945 yang mengatur tentang lembaga negara, hubungan antarlembaga, serta tugas dan wewenang penyelenggara negara.

Nilai Instrumental

Nilai instrumental merupakan nilai pelaksanaan umum dari nilai dasar. Umumnya berbentuk norma sosial dan norma hukum yang diwujudkan dalam peraturan dan mekanisme lembaga-lembaga negara.

Nilai instrumental dapat berubah dalam pengembangan dan pengamalannya sebagai arahan untuk kehidupan nyata. Perubahan tersebut tidak boleh menyimpang dari nilai dasarnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com