Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 01/04/2022, 00:45 WIB

KOMPAS.com – Sebagian orang menggunakan jasa pengacara atau advokat untuk mengurus perceraian mereka.

Dengan alasan tidak mengerti hukum, orang-orang yang ingin bercerai menyewa pengacara untuk membantu mereka.

Selain itu, faktor kesibukan dan tidak ingin bersidang juga membuat mereka menggunakan jasa advokat untuk menjadi wakil dalam mengurus perceraian.

Menggunakan jasa pengacara tentu memerlukan biaya tambahan di luar panjar biaya perkara pengadilan.

Mengacu pada UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, advokat berhak menerima honorarium atas jasa hukum yang telah mereka berikan.

Namun, tidak ada aturan yang pasti mengenai tarif advokat. Pihak yang berperkara dapat mencari terlebih dulu terkait biaya jasa pengacara yang sesuai dengan kemampuan masing-masing.

Baca juga: Berapa Biaya Perceraian?

Biaya Pengacara Perceraian

Biasanya, biaya pengacara dalam menangani perceraian mencakup jasa pengacara, biaya panjar pengadilan dan biaya operasional, seperti transportasi dan akomodasi.

Selain itu, ada juga pengacara yang menerapkan success fee jika berhasil memenangkan gugatan, misalnya terkait harta gono gini atau hak asuh anak.

Rata-rata, besarnya success fee jasa pengacara di Jakarta, yakni 5-20 persen. Namun, jumlah ini dapat dinegosiasikan lagi dengan advokat yang bersangkutan.

Terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi tarif jasa pengacara dalam mengurus perceraian, di antaranya:

  • Seberapa kompleks perceraian tersebut (misalnya, terkait perebutan hak asuh anak, harta gono gini, atau ada pihak yang keberatan dengan perceraian);
  • Lokasi perceraian akan disidangkan (semakin jauh dari kantor/domisili pengacara tentu akan semakin mahal);
  • Pengalaman atau jam terbang pengacara tersebut;

Pembayaran pengacara pun dapat dilakukan dengan membayar hitungan jam atau tunai/borongan. Tarif per jam biasanya digunakan saat pengacara memberikan konsultasi hukum dengan waktu tertentu.

Sementara tarif borongan merupakan total biaya hingga perceraian selesai. Tarif diberikan setelah pengacara menganalisis tingkat kesulitan kasus.

Baca juga: Cara Mengurus Perceraian Sendiri Tanpa Pengacara

Kisaran Tarif Pengacara Perceraian

Berikut besaran tarif advokat dikutip dari beberapa kantor firma hukum yang dapat menjadi tolak ukur dalam memperkirakan biaya perceraian.

Tri dan Rekan Law Firm (berkantor di Jakarta dan menerima klien dari seluruh Indonesia)

  • Lawyer fee atau biaya jasa pengacara: antara Rp 8 juta - Rp 50 juta. Untuk kasus yang ditangani Pengadilan Agama, kisaran biayanya Rp 8 juta - Rp 25 jutaan. Sementara, kasus yang ditangani Pengadilan Negeri mulai dari Rp 10 juta - Rp 50 jutaan.
  • Biaya operasional: tergantung harga tiket kereta, bus, mobil travel, pesawat, makan, hotel, dan biaya taksi saat datang ke pengadilan atau menghadiri sidang.
  • Biaya panjar pengadilan: tergantung jarak atau radius penggugat dan tergugat dengan pengadilan tempat pengajuan perceraian tersebut. Namun, untuk kisaran antara Rp 1 juta - Rp 3 juta.

RAM & Partners (berkantor di Yogyakarta dan menerima klien dari seluruh Indonesia)

  • Lawyer fee atau biaya jasa pengacara: antara Rp 8 juta - Rp 35 juta, namun bisa mencapai Rp 100 juta.
    Pengenaan succes fee tergantung tim pengacara, misalnya pengacaranya memiliki pendidikan tinggi, berpengalaman, terkenal, atau bisa juga dilihat dari sisi kasusnya yang dinilai cukup berat.
  • Biaya operasional: tergantung harga tiket kereta, bus, mobil travel, pesawat, makan, hotel, dan biaya taksi saat datang ke pengadilan atau menghadiri sidang.
    Namun, jika jarak kantor dengan pengadilan hanya ditempuh selama sekitar 30 sampai 60 menit, akan dikenakan biaya Rp 250 ribu - Rp 1 juta.
    Jika jarak yang akan ditempuh melebihi 60 menit maka akan ada perhitungan lebih lanjut.
  • Biaya Panjar Pengadilan: tergantung jarak atau radius penggugat dan tergugat dengan pengadilan tempat pengajuan perceraian tersebut. Namun, untuk kisaran antara Rp 1 juta - Rp 3 juta.

Baca juga: Cara Mengurus Cerai Online

Burs & Associates (berkantor di Jakarta dan menerima klien dari seluruh Indonesia)

  • Lawyer fee atau biaya jasa pengacara: Rp 10 juta - Rp15 juta.
    Biaya cerai dengan harta gono gini cerai sekitar Rp 10 juta - 15 juta ditambah sukses fee 20 persen.
    Biaya cerai dengan hak asuh anak dengan tambahan Rp 5 juta.
    Biaya drafting perceraian Rp 3 juta – Rp 5 juta.
  • Biaya operasional: di luar Jabodetabek akan dikenakan tambahan biaya yang besarannya tergantung dari jarak dan transportasi serta akomodasi yang digunakan.
  • Biaya panjar pengadilan: tergantung jarak atau radius penggugat dan tergugat dengan pengadilan tempat pengajuan perceraian tersebut.
 
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Satu Jemaah Haji Lansia Alami Sesak Napas di Mekkah, Kondisinya Membaik

Satu Jemaah Haji Lansia Alami Sesak Napas di Mekkah, Kondisinya Membaik

Nasional
Jemaah Haji Bisa Sewa Kursi Roda dan Skuter untuk Tawaf dan Sa'i, Segini Tarifnya

Jemaah Haji Bisa Sewa Kursi Roda dan Skuter untuk Tawaf dan Sa'i, Segini Tarifnya

Nasional
Bertambah 2, Jemaah Haji Indonesia yang Meninggal Jadi 10 Orang

Bertambah 2, Jemaah Haji Indonesia yang Meninggal Jadi 10 Orang

Nasional
Prabowo Usul Gencatan Senjata dan Siap Kirim Pasukan Perdamaian ke Ukraina

Prabowo Usul Gencatan Senjata dan Siap Kirim Pasukan Perdamaian ke Ukraina

Nasional
Aturan Turunan PP Nomor 26 Tahun 2023 Disiapkan, Guru Besar IPB: Penentu Apakah Baik untuk Ekosistem atau Sebaliknya

Aturan Turunan PP Nomor 26 Tahun 2023 Disiapkan, Guru Besar IPB: Penentu Apakah Baik untuk Ekosistem atau Sebaliknya

Nasional
Dorong Perempuan Kuliah Setinggi-tingginya, Ganjar: Jangan Menikah Dini

Dorong Perempuan Kuliah Setinggi-tingginya, Ganjar: Jangan Menikah Dini

Nasional
Ganjar: Jelek-jelek Begini Saya 4 Kali Jadi Juru Kampanye Pilpres, 2 untuk Bu Mega, 2 Pak Jokowi

Ganjar: Jelek-jelek Begini Saya 4 Kali Jadi Juru Kampanye Pilpres, 2 untuk Bu Mega, 2 Pak Jokowi

Nasional
Biksu Thudong Disambut Antusias Warga, PKB: Jadi Perhatian Dunia dan Dipuji Banyak Negara

Biksu Thudong Disambut Antusias Warga, PKB: Jadi Perhatian Dunia dan Dipuji Banyak Negara

Nasional
Pesan ke Ganjar untuk Ngaku sebagai Petugas Partai, Megawati: Untung Nurut..

Pesan ke Ganjar untuk Ngaku sebagai Petugas Partai, Megawati: Untung Nurut..

Nasional
Denny Indrayana Tegaskan Tak Ada Pembocoran Rahasia Negara soal Informasi Putusan MK

Denny Indrayana Tegaskan Tak Ada Pembocoran Rahasia Negara soal Informasi Putusan MK

Nasional
Denny Indrayana Kaget Cuitan Informasi Putusan MK Viral, Direspons SBY hingga Mahfud

Denny Indrayana Kaget Cuitan Informasi Putusan MK Viral, Direspons SBY hingga Mahfud

Nasional
Belum Mantap Dukung Ganjar, PAN Ungkapkan Alasannya

Belum Mantap Dukung Ganjar, PAN Ungkapkan Alasannya

Nasional
Dampingi Zulhas Temui PDI-P, Eko Patrio: Erick Thohir Cawapres PAN, Siapa Pun Presidennya

Dampingi Zulhas Temui PDI-P, Eko Patrio: Erick Thohir Cawapres PAN, Siapa Pun Presidennya

Nasional
Guru Besar IPB Tegaskan Pengelolaan Sedimentasi Harus Bermanfaat bagi Ekologi, Sosial, dan Ekonomi

Guru Besar IPB Tegaskan Pengelolaan Sedimentasi Harus Bermanfaat bagi Ekologi, Sosial, dan Ekonomi

Nasional
Pegiat Seni Se-Malang Raya Berkumpul, Dukung Gus Imin Maju Pilpres 2024

Pegiat Seni Se-Malang Raya Berkumpul, Dukung Gus Imin Maju Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com