JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengimbau semua pihak agar persoalan rekomendasi pemberhentian Terawan Agus Putranto dari keanggotan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) tidak perlu menjadi perdebatan panjang.
Dia menegaskan, Kementerian Kesehatan akan berperan melakukan mediasi terkait persoalan antara Terawan dan IDI.
"Nah enggak baik kalau terlalu banyak waktu dan energi habis untuk perdebatan yang membuat diskursus seperti ini," kata Budi ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (31/3/2022) malam.
Baca juga: DJSN: 94 Persen RS Vertikal Kemenkes Siap Terapkan Kelas Rawat Inap Standar
Budi mengatakan, persoalan antara IDI dan Terawan merupakan masalah internal organisasi.
Sehingga, Kemenkes hanya bersifat sebagai mediator kedua pihak tersebut.
Lebih jauh, Budi mengungkapkan bahwa Kemenkes telah memanggil IDI terkait persoalan ini.
Selain itu, Kemenkes juga memanggil Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).
"Jadi saya memanggil semua. Nanti rencana saya mau ketemu dengan dokter Terawan," jelasnya.
Baca juga: Kemenkes Sebut Anggaran Vaksin Merah Putih Sebesar Rp 1,67 Triliun Belum Final
Budi juga menanggapi ketika ditanya soal usulan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly agar izin praktik dokter sebaiknya menjadi domain negara ketimbang IDI.
Ia mengatakan, belum ada pembicaraan ke arah itu sebagai solusi menyelesaikan persoalan IDI dan Terawan.
"Belum, belum sampai ke situ," tutur dia.
Baca juga: Fakta-fakta Pemecatan Terawan: Pelanggaran Etik Berat hingga Tak Terkait Vaksin Nusantara
Sebelumnya diberitakan, rapat sidang khusus Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI memutuskan pemberhentian secara permanen Terawan dari keanggotaan IDI. Keputusan tersebut dibacakan dalam Muktamar ke-31 IDI di Kota Banda Aceh, Aceh, 25 Maret 2022.
"Memutuskan, menetapkan, meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian permanen sejawat Dr. dr. Terawan Agus Putranto sebagai anggota IDI," kata pimpinan Presidium Sidang Abdul Azis, di Jakarta, 28 Maret 2022 seperti dikutip dari kantor berita Antara.
Abdul Azis menyebutkan, pemberhentian dilakukan PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja.
"Ketetapan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan," kata Abdul Azis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.