JAKARTA, KOMPAS.com - Saksi ahli forensik dari RSUD Prof Margono Purwokerto, Muhammad Zaenuri Syamsu Hidayat, menyebutkan bahwa Handi Saputra, korban kecelakaan lalu lintas di Nagreg, Jawa Barat, masih bernyawa dan tak sadarkan diri ketika terdakwa Kolonel Inf Priyanto membuangnya ke Sungai Serayu, Jawa Tengah.
Zaenuri menjelaskan, Handi dinyatakan masih hidup ketika dibuang ke sungai berdasarkan adanya temuan air dan pasir pada bagian paru-paru.
Menurut pria yang mengidentifikasi jasad Handi itu, ketika seseorang dibuang ke sungai dalam kondisi hidup dan tidak sadarkan diri, otomatis air akan masuk ke paru-paru dengan sendirinya melalui rongga pernapasan.
Sebaliknya, ketika sudah dalam kondisi meninggal, lambung dan paru-paru justru dalam kondisi kering karena sudah tidak ada lagi pernapasan yang membantu air masuk menuju paru-paru.
Baca juga: Kolonel Priyanto: Saya Orang Awam, Buang Handi dalam Keadaan Kaku, Dipikir Sudah Meninggal...
“Jadi awalnya sadar, paru-parunya, lambungnya berisi air, sudah mulai lemas, tidak sadar baru dia bernapas sudah tidak ada perlawanan lagi, air masuk paru-paru,” kata Zaenuri dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (31/3/2022).
“Ketika orang sadar masuk ke dalam air meninggal, itu nanti paru-paru dan lambung akan terisi air,” sambung dia.
Zaenuri juga mengatakan bahwa di bagian paru-paru Handi ditemukan adanya jejak pasir halus.
Temuan pasir halus di paru-paru tersebut tak lepas karena faktor kondisi Sungai Serayu yang merupakan lokasi penambangan pasir.
Selain itu, Zaenuri mengungkapkan, identifikasi yang dilakukannya juga menemukan adanya cairan berwarna merah kehitam-hitam pada rongga dada sebelah kanan dan kiri.
“Setelah dibuka tampak pasir halus di dalam, jadi dalam parunya ada pasir halus,” terang Zaenuri.
Baca juga: Ahli Forensik: Handi Dibuang Kolonel Priyanto ke Sungai Serayu dalam Keadaan Hidup
Adapun Handi diotopsi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Prof Margono, Banyumas, Jawa Tengah, pada 13 Desember 2021, atau lima hari usai kejadian tabrakan di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Priyanto menjalani persidangan setelah menabrak Handi dan Salsabila (14) pada 8 Desember 2021, lalu membuang jasad keduanya ke sungai.
Ia menjadi terdakwa bersama dua anak buahnya, Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Soleh, yang satu mobil dengannya saat kejadian.
Priyanto didakwa Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Baca juga: Fakta Sidang Kolonel Priyanto: Detik-detik Penemuan Mayat hingga Pemakaman Jasad Handi-Salsabila
Bila mengacu pada Pasal 340 KUHP yang dijadikan dakwaan primer, Priyanto terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama rentan waktu tertentu, atau paling lama 20 tahun penjara.
Adapun dalam perkara ini dua terdakwa lain, yaitu Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko, diadili secara terpisah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.