JAKARTA, KOMPAS.com – Badan Reserse (Bareskrim) Polri melimpahkan berkas perkara dan tersangka kasus ujaran kebancian Edy Mulyadi ke pihak Kejaksaan.
Edy Mulyadi resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta penyebaran berita bohong atau hoaks pada Senin (31/1/2022).
“Hari ini sedang berproses tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti,” kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Pol Asep Edi Suheri kepada wartawan, Kamis (31/3/2022).
Baca juga: Kejagung Nyatakan Berkas Perkara Kasus Ujaran Kebencian Edy Mulyadi Lengkap
Asep menegaskan, berkas tersangka Edy Mulyadi sudah dinyatakan lengkap atau masuk Tahap II (P21).
Secara terpisah, Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI atas nama tersangka EM.
Tersangka Edy Mulyadi diduga telah melakukan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan/atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dan/atau yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau menyiarkan suatu berita yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap.
“Tersangka EM dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari terhitung sejak 31 Maret 2022 sampai dengan 19 April 2022,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis.
Baca juga: Bareskrim Serahkan Berkas Perkara Tahap I Kasus Ujaran Kebencian Edy Mulyadi ke Kejaksaan
Menurut Ketut, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara tersangka EM ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam kasus tersebut, Edy dijerat pasal berlapis dan terancam kurungan 10 tahun penjara.
Edy disangkakan telah melanggar Pasal 45A Ayat 2, jo Pasal 28 Ayat 2 UU ITE. Lalu, Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 jo pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 156 KUHP.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.