JAKARTA, KOMPAS.com – Pihak Kepolisian mengatakan, pelaporan terhadap Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Sarly Sollu tengah didalami Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.
Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP Sarly Sollu dilaporkan ke Propam Polri atas dugaan pelanggaran kode etik karena diduga menghalangi proses eksekusi rumah.
“Ya kan perlu pendalaman dulu laporan itu. Tentunya yang dalami kan dari Propam itu,” kata Gatot saat dihubungi, Kamis (31/3/2022).
Baca juga: Cerita Lengkap Polemik Eksekusi Rumah yang Bikin Kapolres Tangsel Dilaporkan ke Propam Polri
Dalam perkara itu, menurut Gatot, jika terbukti bersalah AKBP Sarly Sollu akan diberikan sanksi sesuai dengan tingkat kesalahannya.
“Makanya masih didalami dulu tingkat kesalahannya "gimana", terbukti bersalah atau tidak. Kita kan punya asas praduga tak bersalah juga,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang pengacara melaporkan Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP Sarly Sollu ke Propam Polri karena diduga menghalangi proses eksekusi rumah.
Pengacara tersebut melaporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Mabes Polri atas dugaan pelanggaran kode etik pada atas dugaan pelanggaran Hukum Acara Perdata dan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Kepolisian RI Jumat (18/3/2022).
Baca juga: Eksekusi Rumah Sengketa Berujung Pelaporan Kapolres Tangsel, Ini Penjelasan PN Tangerang
Kuasa hukum pemilik rumah Swardi Aritonang SH, MH dan Granaldo Yohanes Tindangen SH, MH menilai Kapolres telah menghalangi proses eksekusi sehingga menghentikan proses eksekusi perdata yang sedang berlangsung.
Adapun proses eksekusi yang diamanatkan Pengadilan Negeri Tangerang itu sedianya dilaksanakan pada 9 Maret 2022 lalu.
"Hingga berakibat klien kami saat ini, Fahra Rizwari, belum dapat obyek tersebut sekalipun telah dilaksanakan eksekusi. Percuma saja semua proses hukum eksekusi ini kalau rumah kami yang telah dibeli dari Kantor lelang Negara ini belum bisa dikuasai," ujar Swardi, Senin (28/3/2022).
Baca juga: Kapolres Tangsel Dilaporkan ke Propam Polri, Berawal dari Bersitegang Saat Eksekusi Rumah
Swardi sangat menyayangkan peristiwa penghalang-halangan oleh polisi karena proses hukum yang dilalui kliennya sudah panjang hingga memakan waktu satu setengah tahun.
Secara terpisah, Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP Sarly Sollu mengaku terjun ke lokasi karena mendapatkan laporan dari warga bahwa penyitaan isi rumah tersebut berlangsung ricuh.
Warga sekitar, kata Sarly, meminta ada pihak yang dapat memenangkan sengketa untuk tidak melakukan eksekusi di hari tersebut karena pemilik rumah yang lama dalam kondisi positif Covid-19 dan menjalani isolasi mandiri (isoman).
Baca juga: Kapolres Tangsel Dilaporkan ke Propam Polri karena Diduga Halangi Eksekusi Rumah, Ini Tanggapannya
Menurut Sarly, polisi hadir untuk menengahi konflik tersebut, dan meminta kemurahan hati pengacara pemenang sengketa untuk mengizinkan pemilik rumah tersebut menjalani karantina terlebih dahulu sebelum eksekusi berlangsung.
"Awalnya warga sekitar rumah meminta untuk diberi kesempatan kepada pemilik rumah dan tidak diangkut dulu isi rumah, tapi pihak pengacara "ngotot" dan dengan paksa mengeluarkan isi rumah," ujar Sarly saat dikonfirmasi pada 10 Maret 2022.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.