Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi UU Narkotika, Yasonna: Perlakuan Sama terhadap Bandar dan Penyalah Guna Timbulkan Ketidakadilan

Kompas.com - 31/03/2022, 11:44 WIB
Ardito Ramadhan,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memulai pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan menggelar rapat kerja antara perwakilan pemerintah dan Komisi III DPR pada Kamis (31/3/2022).

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebutkan, salah satu hal yang perlu direvisi dari UU Narkotika yang berlaku saat ini adalah tidak adanya konsepsi yang jelas mengenai pecandu narkotika, penyalah guna narkotika, dan korban penyalahgunaan narkotika.

"Perlakuan yang sama terhadap pecandu narkotika, penyalah guna narkotika, dan korban penyalahgunaan narkotika dengan bandar ataupun pengedar narkotika menimbulkan ketidakadilan dalam penanganannya," kata Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Kamis.

Yasonna mengatakan, penanganan terhadap pecandu, penyalah guna, dan korban penyalahgunaan narkotika semestinya difokuskan pada upaya rehabilitasi melalui mekanisme asesmen yang komprehensif.

Baca juga: Yasonna: UU Narkotika Direvisi agar Tak Ada Tafsiran yang Sangat Luwes, Bandar Misalnya Hanya Jadi Pemakai

Ia menuturkan, revisi UU Narkotika akan mengatur bahwa asesmen tersebut dilakukan oleh tim asesmen terpadu yang berisikan unsur medis dan hukum, antara lain dokter, psikolog, psikiater, penyidik, penuntut umum, dan pembimbing kemasyarakatan.

"Tim asesmen terpadu akan mengeluarkan rekomendasi pecandu narkotika, penyalaguna narkotika, dan korban penyalahgunaan narkotika akan direhabilitasi atau tidak," kata Yasonna.

Ia melanjutkan, pendekatan rehabilitasi dibandingkan pidana penjara merupakan bentuk restorative justice, yaitu penyelesaian perkara pidana yang menekankan pemulihan kembali korban ke keadaan semula.

Yasonna menjelaskan, konsep ini juga menekankan bahwa ukuran keadilan tidak lagi berdasarkan pembalasan setimpal dari korban kepada pelaku baik secara fisik, psikis, dan hukuman.

"Namun, perbuatan yang menyakitkan itu disembuhkan dengan memberikan dukungan kepada korban dan memasyarakatkan pelaku untuk bertanggung jawab dengan bantuan kelaurga dan masyarakat bila diperlukan," kata Yasonna.

Baca juga: Yasonna Berharap Pemerintah-DPR Segera Bahas Revisi UU Narkotika

Pendekatan rehabilitasi ini juga sejalan dengan upaya untuk mengurangi overkapasitas lembaga pemasyarakatan.

Berdasarkan laporan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), beban rutan dan lembaga pemasyarakatan mencapai 223 persen pada Januari 2022. 

Jumlah tersebut diketahui naik bila dibandingan dengan kondisi awal pandemi. Saat itu, jumlah tahanan dan narapidana di Indonesia mencapai 270.721 dengan kapasitas total hanya 131.931 orang. Itu berarti, saat itu beban rutan/lapas mencapai 205 persen.

Setelah pemerintah melakukan kebijakan asimilasi di rumah, angka beban lapas sempat turun menjadi 175 persen pada Agustus 2020. Namun, beban itu mulai merangkak naik pada Juni 2021 menjadi 200 persen atau dengan jumlah 271.992.

Yasonna pun menyampaikan, setidaknya ada 5 ketentuan yang diatur dalam revisi UU Narkotika, yakni:

1. Zat psikoaktif baru (New psychoactive substance/NPS);

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Program Makan Siang Gratis Masih Dirumuskan, Gibran: Jumlah Penerima segera Kami Pastikan

Program Makan Siang Gratis Masih Dirumuskan, Gibran: Jumlah Penerima segera Kami Pastikan

Nasional
Wapres: Prabowo Lanjutkan Pemerintahan Jokowi, Tak Perlu Transisi

Wapres: Prabowo Lanjutkan Pemerintahan Jokowi, Tak Perlu Transisi

Nasional
Jokowi Disebut Akan Berikan Satyalancana ke Gibran dan Bobby, Istana: Tak Ada Agenda ke Surabaya

Jokowi Disebut Akan Berikan Satyalancana ke Gibran dan Bobby, Istana: Tak Ada Agenda ke Surabaya

Nasional
Takziah ke Rumah Duka, Jokowi Ikut Shalatkan Almarhumah Mooryati Soedibyo

Takziah ke Rumah Duka, Jokowi Ikut Shalatkan Almarhumah Mooryati Soedibyo

Nasional
 Presiden PKS Datangi Nasdem Tower, Disambut Sekjen dan Ketua DPP

Presiden PKS Datangi Nasdem Tower, Disambut Sekjen dan Ketua DPP

Nasional
Gibran: Pelantikan Wapres 6 Bulan Lagi, Saya Ingin ‘Belanja’ Masalah Sebanyak-banyaknya

Gibran: Pelantikan Wapres 6 Bulan Lagi, Saya Ingin ‘Belanja’ Masalah Sebanyak-banyaknya

Nasional
Sambutan Meriah PKB untuk Prabowo

Sambutan Meriah PKB untuk Prabowo

Nasional
Berkelakar, Menkes: Enggak Pernah Lihat Pak Presiden Masuk RS, Berarti Menkesnya Berhasil

Berkelakar, Menkes: Enggak Pernah Lihat Pak Presiden Masuk RS, Berarti Menkesnya Berhasil

Nasional
Pidato Lengkap Prabowo Usai Ditetapkan Jadi Presiden RI Terpilih

Pidato Lengkap Prabowo Usai Ditetapkan Jadi Presiden RI Terpilih

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Apresiasi Prabowo yang Mau Rangkul Semua Pihak

Wapres Ma'ruf Amin Apresiasi Prabowo yang Mau Rangkul Semua Pihak

Nasional
Jokowi: Target Stunting 14 Persen Ambisius, Bukan Hal Mudah

Jokowi: Target Stunting 14 Persen Ambisius, Bukan Hal Mudah

Nasional
KPK Wanti-wanti soal Program Makan Siang Gratis Prabowo, Rosan Angkat Bicara

KPK Wanti-wanti soal Program Makan Siang Gratis Prabowo, Rosan Angkat Bicara

Nasional
KPU Tegaskan Undang Ganjar-Mahfud ke Penetapan Prabowo-Gibran, Kirim Surat Fisik dan Digital

KPU Tegaskan Undang Ganjar-Mahfud ke Penetapan Prabowo-Gibran, Kirim Surat Fisik dan Digital

Nasional
Sebut Sudah Bertemu Beberapa Tokoh, Gibran: Gong-nya Hari Ini Ketemu Wapres Ma’ruf Amin

Sebut Sudah Bertemu Beberapa Tokoh, Gibran: Gong-nya Hari Ini Ketemu Wapres Ma’ruf Amin

Nasional
Anggota Dewas Akui Dilaporkan Wakil Ketua KPK karena Koordinasi dengan PPATK

Anggota Dewas Akui Dilaporkan Wakil Ketua KPK karena Koordinasi dengan PPATK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com