PUBLIK sepertinya kini menunggu jawaban pertanyaan di atas, langsung dari Presiden Joko Widodo alias Jokowi.
Jawaban lugas dan tegas dinanti untuk merespons polemik masa jabatan presiden yang makin panas.
Sekelompok orang di lingkaran kekuasaan terus bersiasat. Mereka ingin pemerintahan Jokowi tidak berakhir pada 2024, sesuai konstitusi UUD 1945.
Manuver mereka sudah dilakukan sejak awal pemerintahan kedua Jokowi pada 2019.
Baca juga: Wacana Pemilu Ditunda dan Jokowi 3 Periode Terus Bergulir dari Pejabat, Istana juga Membiarkan...
Ada yang mengusulkan masa jabatan presiden menjadi 8 tahun dalam satu periode. Ada pula yang mengusulkan masa jabatan presiden menjadi 4 tahun dan bisa dipilih sebanyak 3 kali.
Usul lainnya, masa jabatan presiden menjadi 5 tahun dan dapat dipilih kembali sebanyak 3 kali.
Jadi, bagi mereka, amandemen kembali UUD 1945 perlu dilakukan MPR. Pasal 7 UUD 1945 mengatur, Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
Jika pasal tersebut diubah, maka Jokowi yang sudah dua kali menjabat Presiden bisa kembali maju dalam Pemilu Presiden selanjutnya.
Baca juga: Presiden Jokowi: Pengusul Presiden 3 Periode Ingin Menampar Muka Saya
Jokowi sempat menjawab saat usulan tersebut menjadi polemik. Pernyataan Jokowi saat itu lugas dan tegas.
"Kalau ada yang usulkan itu, ada tiga (motif) menurut saya, ingin menampar muka saya, ingin cari muka, atau ingin menjerumuskan. Itu saja," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, 2 Desember 2019.
Jokowi tegas menolak jika ada langkah amandemen UUD 1945 untuk mengubah masa jabatan presiden. Jokowi memandang negatif wacana yang dilontarkan oleh pendukungnya sendiri.
"Sekarang kenyataannya begitu kan, (muncul usul) presiden dipilih MPR, presiden tiga periode. Jadi lebih baik enggak usah amendemen. Kita konsentrasi saja ke tekanan eksternal yang tidak mudah diselesaikan," kata Jokowi.
Rupanya, pernyataan tegas Jokowi tersebut dipandang sebelah mata. Para elite partai koalisi hingga menteri masih saja melontarkan isu masa jabatan presiden.
Selain usul masa jabatan presiden bisa hingga tiga periode, siasat lain dimunculkan, yakni penundaan pemilu 2024. Intinya sama, agar Jokowi dan gerbongnya bisa lebih lama berkuasa.