Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terus Muncul Dukungan Presiden 3 Periode, Demokrat: Karena Jokowi Tak Tegas, Malah Terkesan Main Dua Kaki

Kompas.com - 31/03/2022, 08:50 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Demokrat menilai, kemunculan kembali suara-suara Jokowi tiga periode dapat diartikan sebagai sebuah gerakan "terorisme konstitusi".

Hal ini lantaran wacana tiga periode bertentangan dengan aturan Konstitusi yang mengatur bahwa jabatan presiden maksimal dua periode.

Deputi Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Kamhar Lakumani berpendapat, gerakan itu muncul karena terus adanya pembiaran dari pemerintah, khususnya Kepala Negara, Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Gerakan 'terorisme konstitusi' ini terus bergulir karena Jokowi tak bersikap tegas, malah terkesan bermain dua kaki dalam merespons manuver-manuver orang dekatnya dengan menjadikan demokrasi yang salah tafsir sebagai argumentasi," kata Kamhar dalam keterangannya, Kamis (31/3/2022).

Baca juga: Wacana Jokowi 3 Periode Dinilai Lebih Buruk dari Masa Orde Baru

Penilaian Kamhar mengacu pada pernyataan Presiden Jokowi untuk menanggapi usulan tiga periode, penambahan masa jabatan, dan wacana penundaan pemilu.

Beberapa kali, Jokowi angkat bicara dengan usulan tersebut. Namun, Demokrat menganggap Jokowi belum tegas merespons, bahkan menghentikan wacana.

Berkaca hal itu, Demokrat berpendapat bahwa pihak berkuasa sedang gencar-gencarnya mendorong agenda melanggengkan kekuasaan.

Caranya, dengan melontarkan isu tiga periode lewat berbagai cara.

Misalnya, yang terkini, Demokrat menyinggung adanya wacana dukungan presiden 3 periode pada Silaturahmi Nasional Kepala Desa, beberapa hari lalu.

"Tanda bahwa elemen kekuasaan yang selama ini getol mendorong agenda pelanggengan kekuasaan dengan berbagai alternatif skenario," jelasnya.

Baca juga: Dinilai Tidak Tegas, Jokowi Nikmati Isu Masa Jabatan Presiden 3 Periode?

Skenario pertama, lanjut Kamhar, pemilu tetap per 5 tahun tetapi ada penambahan periodesasi presiden menjadi 3 periode.

Skenario itu sudah mulai bergulir ke publik sejak 2019 pasca Pilpres.

"Kemudian skenario kedua, penundaan pemilu dan penambahan masa jabatan presiden selama 3 tahun yang mulai bergulir 2021 yang lalu," tambahnya.

Pihak-pihak berkuasa, imbuh Kamhar, terus bergerilya dengan berbagai macam cara dan pendekatan untuk memastikan terjadinya pelanggengan kekuasaan.

Baca juga: Rencana Perangkat Desa Dukung Jokowi 3 Periode Dinilai Bisa Buat Gaduh

Skenario berikutnya adalah menggunakan asosiasi pemerintah desa Indonesia (Apdesi) untuk melanggengkan kekuasaan lewat wacana dukungan presiden tiga periode.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Nasional
Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Nasional
Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Nasional
Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Nasional
Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Nasional
Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Nasional
Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Nasional
KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

Nasional
“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Jokowi Resmikan 147 Bangunan Pascagempa dan 3 Ruas Jalan Daerah di Sulbar

Jokowi Resmikan 147 Bangunan Pascagempa dan 3 Ruas Jalan Daerah di Sulbar

Nasional
Pertemuan Megawati-Prabowo, PDI-P: Yang Sifatnya Formal Kenegaraan Tunggu Rakernas

Pertemuan Megawati-Prabowo, PDI-P: Yang Sifatnya Formal Kenegaraan Tunggu Rakernas

Nasional
Prabowo Akan Bertemu Tim Hukumnya Hari Ini, Bahas Putusan MK

Prabowo Akan Bertemu Tim Hukumnya Hari Ini, Bahas Putusan MK

Nasional
Jokowi Bakal Siapkan Proses Transisi Pemerintahan Baru Usai Putusan MK

Jokowi Bakal Siapkan Proses Transisi Pemerintahan Baru Usai Putusan MK

Nasional
Jika Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, PDI-P Dinilai Tak Punya Nilai Jual

Jika Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, PDI-P Dinilai Tak Punya Nilai Jual

Nasional
Gerindra: Pertemuan Prabowo-Megawati Sedang Cocokkan Waktu, Tidak Lama Lagi...

Gerindra: Pertemuan Prabowo-Megawati Sedang Cocokkan Waktu, Tidak Lama Lagi...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com