Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jerat Hukum Annas Maamun: Sempat Dapat Grasi, Kini Dipenjara Lagi

Kompas.com - 31/03/2022, 07:55 WIB
Irfan Kamil,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.comGubernur Riau periode 2014-2019 Annas Maamun kembali ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah sempat bebas pada September 2019 lalu.

Sebelumnya Annas merupakan terpidana dalam kasus korupsi terkait alih fungsi lahan di Provinsi Riau.

Ia sempat mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo dengan alasan kemanusiaan.

Meski mendapat grasi dari Presiden Jokowi, rupanya Annas masih berstatus sebagai tersangka dalam kasus suap terkait RAPBD Perubahan Tahun 2014 dan RAPBD Tambahan Tahun 2015 di Provinsi Riau.

Dijemput paksa

Kemarin, Rabu (31/3/2022), penyidik menjemput paksa Annas Maamun ke Gedung Merah Putih KPK dari rumahnya di Pekanbaru, Riau.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, Annas tiba Kantor KPK sekitar pukul 16.25 WIB.

Baca juga: Annas Maamun Baru Sekarang Ditahan Setelah Jadi Tersangka Sejak 2015, Ini Penjelasan KPK

Adapun penjemputan Annas dilakukan setelah mantan Gubernur Riau itu dinilai tidak kooperatif memenuhi panggilan penyidik yang telah dilakukan secara sah dan patut menurut hukum.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto menjelaskan, perkara mantan Annas Maamun, merupakan beban bagi KPK yang harus diselesaikan.

Sebab, kasus yang menjerat Annas Maamun merupakan tunggakan-tunggakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dilakukan masa lalu.

"Ini adalah surat perintah penyidikan dari 2015, memang terasa cukup lama namun demikian ini adalah beban daripada tunggakan-tunggakan surat perintah penyidikan yang lama," ujar Karyoto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (30/3/2022).

Baca juga: KPK: Annas Maamun Secara Medis Masih Bisa Ditahan walau Telah Berusia 81 Tahun

Karyoto mengatakan, banyaknya operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK telah membuat banyak kasus lama tertunda penanganannya dan baru bisa diproses sekarang.

Termasuk, penyelesaian perkara Annas Maamun baru bisa mau dituntaskan sekarang.

"Ini memang kendala kita kemarin-kemarin di Kedeputian Penindakan pada saat itu memang crowded, kalau kita banyak tangkapan OTT, ya seperti ini, ending-nya seperti ini," kata dia.

Karyoto mengemukakan, Annas masih layak untuk menjalani proses hukum meskipun telah berusia 81 tahun. Menurut dia, kondisi kesehatan Annas telah diperiksa dokter sebelum dilakukan proses hukum.

"Secara kesehatan, dokter masih pertanggungjawabkan beliau layak diajukan di persidangan," ucap Karyoto.

Baca juga: Kembali Ditahan KPK, Annas Maamun Terjerat Kasus Suap DPRD Riau

Deputi Penindakan KPK, Karyoto dalam konferensi pers penetapan tersangka mantan Bupati Talaud.Kompas.com / IRFAN KAMIL Deputi Penindakan KPK, Karyoto dalam konferensi pers penetapan tersangka mantan Bupati Talaud.

Terjerat suap di DPRD

Dalam kasus ini, KPK menduga Annas menyuap sejumlah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau untuk memuluskan anggaran yang telah disusun.

Menurut Karyoto, suap itu diberikan untuk mendapatkan persetujuan pengesahan RAPBD tambahan 2014 dan RAPBD 2015 di Provinsi Riau.

"Karena usulan anggaran ini tidak ditemukan kesepakatan dengan pihak DPRD sehingga
tersangka AM (Annas Maamun) diduga menawarkan sejumlah uang dan adanya fasilitas lain," papar Karyoto.

KPK juga menetapkan mantan Bupati Rokan Hulu, Suparman, dan eks ketua DPRD Provinsi Riau periode 2009-2014 Johar Firdaus sebagai tersangka dalam kasus itu.

Baca juga: Jaksa Pinangki dan Anita Kolopaking Bicarakan Grasi Annas Maamun, MA Enggan Tanggapi

Karyoto menjelaskan, Annas selaku gubernur mengirimkan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2015 kepada Ketua DPRD Provinsi yang saat itu dijabat Johar Firdaus.

Dalam usulan yang diajukan Annas, ada beberapa item terkait alokasi anggaran yang diubah. Di antaranya mengenai pergeseran anggaran perubahan untuk pembangunan rumah layak huni.

Rumah itu awalnya direncanakan menjadi proyek di Dinas Pekerjaan Umum (PU), namun diubah menjadi proyek yang dikerjakan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD).

Menurut Karyoto, agar usulan rancangan yang telah diubah itu disetujui, Annas memberikan pinjaman kendaraan dinas bagi seluruh anggota DPRD Provinsi Riau periode 2009-2014.

Baca juga: Pertanyakan Grasi Annas Maamun, Politikus PKS Ini Singgung Nasib Baasyir

Atas tawaran tersebut, Johar Firdaus bersama seluruh anggota DPRD kemudian menyetujui usulan mantan Gubernur Riau tersebut.

"Atas persetujuan dari Johar Firdaus mewakili anggota DPRD, sekitar September 2014 diduga tersangka AM merealisasikan janjinya dengan memberikan sejumlah uang melalui beberapa perwakilan anggota DPRD dengan jumlah sekitar Rp 900 juta," ucap Karyoto.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan Annas Maamun selama 20 hari pertama mulai hari ini sampai dengan 18 April 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Kavling C1.

Baca juga: Wapres: Grasi Annas Maamun Tak Terkait Komitmen Pemerintah Berantas Korupsi

Dalam penyidikan perkara ini, KPK telah memeriksa 78 saksi dan menyita uang sebesar Rp 200 juta.

Atas perbuatannya, eks Gubernur Riau ini disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999.

Bebas tahun 2020

Untuk diketahui, Annas telah bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Senin (21/9/2020).

Pada 2015, Annas dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan penjara kepada Annas karena terbukti bersalah.

Pada 2018, Annas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung namun kasasi itu ditolak dan MA memperberat hukuman Annas menjadi tujuh tahun penjara.

Baca juga: Beri Rekomendasi Grasi Annas Maamun, Mahfud: Dia Sudah Pakai Alat Bantu Oksigen

Lalu, pada September 2019, Presiden Jokowi memberikan grasi kepada Annas dengan alasan kemanusiaan.

"Memang dari sisi kemanusiaan memang umurnya juga sudah uzur dan sakit-sakitan terus sehingga dari kacamata kemanusiaan, itu diberikan," kata Jokowi di Istana Bogor, Rabu (27/11/2019).

Dalam surat permohonannya, Annas merasa dirinya sudah uzur, sakit-sakitan, renta, dan kondisi kesehatannya mulai menurun.

Berbekal keterangan dokter, Annas mengaku menderita penyakit PPOK (COPD akut), dispepsia syndrome (depresi), gastritis (lambung), hernia, dan sesak napas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com