"Secara kesehatan, dokter masih pertanggungjawabkan beliau layak diajukan di persidangan," ucap Karyoto.
Baca juga: Kembali Ditahan KPK, Annas Maamun Terjerat Kasus Suap DPRD Riau
Terjerat suap di DPRD
Dalam kasus ini, KPK menduga Annas menyuap sejumlah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau untuk memuluskan anggaran yang telah disusun.
Menurut Karyoto, suap itu diberikan untuk mendapatkan persetujuan pengesahan RAPBD tambahan 2014 dan RAPBD 2015 di Provinsi Riau.
"Karena usulan anggaran ini tidak ditemukan kesepakatan dengan pihak DPRD sehingga
tersangka AM (Annas Maamun) diduga menawarkan sejumlah uang dan adanya fasilitas lain," papar Karyoto.
KPK juga menetapkan mantan Bupati Rokan Hulu, Suparman, dan eks ketua DPRD Provinsi Riau periode 2009-2014 Johar Firdaus sebagai tersangka dalam kasus itu.
Baca juga: Jaksa Pinangki dan Anita Kolopaking Bicarakan Grasi Annas Maamun, MA Enggan Tanggapi
Karyoto menjelaskan, Annas selaku gubernur mengirimkan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2015 kepada Ketua DPRD Provinsi yang saat itu dijabat Johar Firdaus.
Dalam usulan yang diajukan Annas, ada beberapa item terkait alokasi anggaran yang diubah. Di antaranya mengenai pergeseran anggaran perubahan untuk pembangunan rumah layak huni.
Rumah itu awalnya direncanakan menjadi proyek di Dinas Pekerjaan Umum (PU), namun diubah menjadi proyek yang dikerjakan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD).
Menurut Karyoto, agar usulan rancangan yang telah diubah itu disetujui, Annas memberikan pinjaman kendaraan dinas bagi seluruh anggota DPRD Provinsi Riau periode 2009-2014.
Baca juga: Pertanyakan Grasi Annas Maamun, Politikus PKS Ini Singgung Nasib Baasyir
Atas tawaran tersebut, Johar Firdaus bersama seluruh anggota DPRD kemudian menyetujui usulan mantan Gubernur Riau tersebut.
"Atas persetujuan dari Johar Firdaus mewakili anggota DPRD, sekitar September 2014 diduga tersangka AM merealisasikan janjinya dengan memberikan sejumlah uang melalui beberapa perwakilan anggota DPRD dengan jumlah sekitar Rp 900 juta," ucap Karyoto.
Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan Annas Maamun selama 20 hari pertama mulai hari ini sampai dengan 18 April 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Kavling C1.
Baca juga: Wapres: Grasi Annas Maamun Tak Terkait Komitmen Pemerintah Berantas Korupsi
Dalam penyidikan perkara ini, KPK telah memeriksa 78 saksi dan menyita uang sebesar Rp 200 juta.
Atas perbuatannya, eks Gubernur Riau ini disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999.