JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Riau periode 2014-2019 Annas Maamun kembali ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah sempat bebas pada September 2019 lalu.
Sebelumnya Annas merupakan terpidana dalam kasus korupsi terkait alih fungsi lahan di Provinsi Riau.
Ia sempat mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo dengan alasan kemanusiaan.
Meski mendapat grasi dari Presiden Jokowi, rupanya Annas masih berstatus sebagai tersangka dalam kasus suap terkait RAPBD Perubahan Tahun 2014 dan RAPBD Tambahan Tahun 2015 di Provinsi Riau.
Dijemput paksa
Kemarin, Rabu (31/3/2022), penyidik menjemput paksa Annas Maamun ke Gedung Merah Putih KPK dari rumahnya di Pekanbaru, Riau.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, Annas tiba Kantor KPK sekitar pukul 16.25 WIB.
Baca juga: Annas Maamun Baru Sekarang Ditahan Setelah Jadi Tersangka Sejak 2015, Ini Penjelasan KPK
Adapun penjemputan Annas dilakukan setelah mantan Gubernur Riau itu dinilai tidak kooperatif memenuhi panggilan penyidik yang telah dilakukan secara sah dan patut menurut hukum.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto menjelaskan, perkara mantan Annas Maamun, merupakan beban bagi KPK yang harus diselesaikan.
Sebab, kasus yang menjerat Annas Maamun merupakan tunggakan-tunggakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dilakukan masa lalu.
"Ini adalah surat perintah penyidikan dari 2015, memang terasa cukup lama namun demikian ini adalah beban daripada tunggakan-tunggakan surat perintah penyidikan yang lama," ujar Karyoto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (30/3/2022).
Baca juga: KPK: Annas Maamun Secara Medis Masih Bisa Ditahan walau Telah Berusia 81 Tahun
Karyoto mengatakan, banyaknya operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK telah membuat banyak kasus lama tertunda penanganannya dan baru bisa diproses sekarang.
Termasuk, penyelesaian perkara Annas Maamun baru bisa mau dituntaskan sekarang.
"Ini memang kendala kita kemarin-kemarin di Kedeputian Penindakan pada saat itu memang crowded, kalau kita banyak tangkapan OTT, ya seperti ini, ending-nya seperti ini," kata dia.
Karyoto mengemukakan, Annas masih layak untuk menjalani proses hukum meskipun telah berusia 81 tahun. Menurut dia, kondisi kesehatan Annas telah diperiksa dokter sebelum dilakukan proses hukum.