Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muhammadiyah Terbitkan Aturan Shalat Id, Khotbah Maksimum 15 Menit

Kompas.com - 31/03/2022, 05:47 WIB
Vitorio Mantalean,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.comMuhammadiyah telah menerbitkan edaran terkait shalat Idul Fitri 2022.

Muhammadiyah menyebut bahwa warga dapat shalat Idul Fitri di rumah apabila di sekitarnya terjadi penularan Covid-19.

“Bagi masyarakat yang di sekitar tempat tinggalnya tidak ada penularan Covid-19, salat Idul Fitri dapat dilaksanakan di lapangan kecil atau tempat terbuka di sekitar tempat tinggal dalam jumlah jemaah yang tidak membawa kerumunan besar,” ujar Ketua Umum Haedar Nashir melalui Edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 01/EDR/I.0/E/2022.

Baca juga: Jelang Ramadhan, Muhammadiyah Sebut Saf Shalat Dapat Dirapatkan jika Hal Ini Terpenuhi

Haedar menyampaikan, berdasarkan pemantauan keadaan saat ini, kemungkinan besar pelaksanaan rangkaian ibadah Ramadhan dan Idul Fitri tahun ini masih berlangsung dalam kondisi kedaruratan Covid-19, meskipun upaya pengendalian Covid-19 mulai menampakkan hasilnya.

Oleh karena itu, Haedar menegaskan, sejumlah protokol tetap harus diperhatikan.

Pertama, jemaah shalat menggunakan masker. Kedua, shalat Ied dilakukan tidak dalam kelompok besar, atau terpisah dalam kelompok kecil dengan membatasi jumlah jemaah yang hadir.

“Penyampaian khotbah dilakukan maksimal 15 menit,” kata Haedar.

“Mematuhi protokol kesehatan terkait pencegahan Covid-19 seperti menjaga kebersihan tempat, kebersihan badan, pengukuran suhu tubuh, tidak berjabat tangan, tidak berkerumun dan lain-lain,” imbuhnya

Namun demikian, Muhammadiyah melarang pengedaran kotak infak. Muhammadiyah meminta kotak infak diletakkan di satu tempat khusus dengan syarat tak menimbulkan kerumunan.

Baca juga: Kapan Shalat Tarawih Pertama 2022 dan Tanggal Berapa Puasa Ramadhan?

Saf shalat berjemaah dapat dirapatkan apabila seluruh jemaah sudah mendapatkan vaksin Covid-19 minimal dua dosis, mengenakan masker, dan sirkulasi udara berjalan baik.

Jika tidak dipenuhi, maka shalat saf harus tetap berjarak.

Muhammadiyah tak merekomendasikan takbir keliling.

“Takbir Idul Fitri diutamakan dilakukan di rumah masing-masing. Takbir Idul Fitri boleh dilakukan di masjid, musala atau langgar dengan syarat tidak ada jemaah di sekitarnya yang terindikasi positif Covid-19, dilakukan pembatasan jumlah orang (dianjurkan tidak lebih dari 10 orang) dan tetap menerapkan protokol kesehatan terkait Covid-19 secara disiplin,” ungkap Haedar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Nasional
Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Nasional
PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

Nasional
Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Nasional
Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com