JAKARTA, KOMPAS.com – Muhammadiyah telah menerbitkan edaran terkait shalat Idul Fitri 2022.
Muhammadiyah menyebut bahwa warga dapat shalat Idul Fitri di rumah apabila di sekitarnya terjadi penularan Covid-19.
“Bagi masyarakat yang di sekitar tempat tinggalnya tidak ada penularan Covid-19, salat Idul Fitri dapat dilaksanakan di lapangan kecil atau tempat terbuka di sekitar tempat tinggal dalam jumlah jemaah yang tidak membawa kerumunan besar,” ujar Ketua Umum Haedar Nashir melalui Edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 01/EDR/I.0/E/2022.
Baca juga: Jelang Ramadhan, Muhammadiyah Sebut Saf Shalat Dapat Dirapatkan jika Hal Ini Terpenuhi
Haedar menyampaikan, berdasarkan pemantauan keadaan saat ini, kemungkinan besar pelaksanaan rangkaian ibadah Ramadhan dan Idul Fitri tahun ini masih berlangsung dalam kondisi kedaruratan Covid-19, meskipun upaya pengendalian Covid-19 mulai menampakkan hasilnya.
Oleh karena itu, Haedar menegaskan, sejumlah protokol tetap harus diperhatikan.
Pertama, jemaah shalat menggunakan masker. Kedua, shalat Ied dilakukan tidak dalam kelompok besar, atau terpisah dalam kelompok kecil dengan membatasi jumlah jemaah yang hadir.
“Penyampaian khotbah dilakukan maksimal 15 menit,” kata Haedar.
“Mematuhi protokol kesehatan terkait pencegahan Covid-19 seperti menjaga kebersihan tempat, kebersihan badan, pengukuran suhu tubuh, tidak berjabat tangan, tidak berkerumun dan lain-lain,” imbuhnya
Namun demikian, Muhammadiyah melarang pengedaran kotak infak. Muhammadiyah meminta kotak infak diletakkan di satu tempat khusus dengan syarat tak menimbulkan kerumunan.
Baca juga: Kapan Shalat Tarawih Pertama 2022 dan Tanggal Berapa Puasa Ramadhan?
Saf shalat berjemaah dapat dirapatkan apabila seluruh jemaah sudah mendapatkan vaksin Covid-19 minimal dua dosis, mengenakan masker, dan sirkulasi udara berjalan baik.
Jika tidak dipenuhi, maka shalat saf harus tetap berjarak.
Muhammadiyah tak merekomendasikan takbir keliling.
“Takbir Idul Fitri diutamakan dilakukan di rumah masing-masing. Takbir Idul Fitri boleh dilakukan di masjid, musala atau langgar dengan syarat tidak ada jemaah di sekitarnya yang terindikasi positif Covid-19, dilakukan pembatasan jumlah orang (dianjurkan tidak lebih dari 10 orang) dan tetap menerapkan protokol kesehatan terkait Covid-19 secara disiplin,” ungkap Haedar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.