JAKARTA, KOMPAS.com - Berita tentang putusan Mahkamah Agung (MA) tentang sengketa kepengurusan Partai Berkarya yang dipimpin Hutomo "Tommy" Mandala Putra dan Muchdi Purwoprandjono atau Muchdi PR menjadi yang terpopuler pada Rabu (30/3/2022).
Selain itu, berita tentang Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang menetapkan Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka penistaan agama dan ujaran kebencian terkait Suku Agama Ras dan Antargolongan (SARA) juga cukup banyak diminati pembaca.
Mahkamah Agung (MA) memutuskan kepengurusan Partai Berkarya kembali ke tangan Muchdi Pr. Hal itu diketahui pasca keputusan majelis hakim di tingkat kasasi Selasa (22/3/2022).
“Kabul kasasi, batal judex facti, adili sendiri: gugatan tidak diterima,” isi putusan dikutip dari situs MA, Rabu (30/3/2022).
Maka putusan itu membatalkan putusan di tingkat pertama dan kedua.
Keputusan diambil oleh tiga hakim kasasi yaitu Yosran, Is Sudaryono, dan Irfan Fachruddin. Adapun putusan itu bernomor 182/G/2020/PTUN.JKT.
Dualisme di tubuh Partai Berkarya bermula ketika Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengeluarkan Surat Keputusan terkait Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus DPP Partai Berkarya 2020-2025.
Baca juga: Kasasi Dikabulkan, Kubu Muchdi Pr: Kepastian Hukum Partai Berkarya Hadapi Pemilu 2024
Dalam surat itu Kemenkumham mengesahkan kepengurusan di bawah kepemimpinan Muchdi PR. Tommy Soeharto lantas menggugat putusan itu ke PTUN Jakarta, gugatannya dikabulkan pada 16 Februari 2021.
Tak terima, Kemenkumham dan Partai Berkarya di bawah kepengurusan Muchdi PR mengajukan banding. Tapi, dalam putusannya 1 September 2021, majelis hakim PT TUN Jakarta tetap menyatakan kepengurusan Partai Berkarya di bawah Tommy merupakan kepengurusan yang sah.
Kemenkumham dan Mucdi PR terus melanjutkan proses peradilan ke tingkat kasasi hingga akhirnya menang.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.