Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Depok Kota Paling Intoleran Berdasarkan Riset Setara Institute 2021

Kompas.com - 30/03/2022, 17:35 WIB
Vitorio Mantalean,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kota Depok di Jawa Barat menempati urutan paling bawah dalam indeks kota toleran hasil riset Setara Institute tahun 2021. Riset tersebut mengukur skor toleransi terhadap 94 kota di seluruh Indonesia (empat kota administrasi di Jakarta dijadikan satu) menggunakan delapan indikator.

Kota Depok memperoleh skor 3,577, di bawah Pariaman (Sumatera Barat), Cilegon (Banten), dan Banda Aceh. Depok turun dua peringkat dibandingkan pemeringkatan tahun sebelumnya.

Direktur Eksekutif Setara Institute Ismail Hasani menyebut bahwa Depok menorehkan skor rendah pada dua indikator yang bobotnya tinggi.

Baca juga: Setara Institute Nobatkan Singkawang Kota Paling Toleran di Indonesia

Produk-produk hukum di Depok dianggap diskriminatif dan tindakan wali kotanya dinilai tidak mempromosikan toleransi.

"Kalau teman-teman masuk ke Depok, bagaimana dalam 20 tahun berjalan, Depok mengalami satu proses penyeragaman yang serius atas nama agama dan moralitas," ujar Ismail kepada wartawan, Rabu (30/3/2022).

Ismail menambahkan, dari empat variabel yang ada, elemen masyarakat sipil di Depok menorehkan skor cukup baik, tetapi tak cukup untuk menambal skor buruk dalam hal produk hukum daerah dan kepemimpinan politik.

Akibatnya, Depok dinilai amat terdominasi oleh salah satu agama dalam berbagai ruang-ruang publik, termasuk hingga sektor properti.

"Itu bagian dari proses segregasi yang dipicu oleh kepemimpinan politik di tingkat lokal," kata Ismail.

Berkebalikan dari Depok, Singkawang terpilih menjadi kota paling toleran berdasarkan pemeringkatan yang sama. Di bawah Singkawang, ada Manado yang menempati urutan kedua (6,4), Salatiga (6,367), Kupang (6,337), Tomohon (6,133), Magelang (6,02), Ambon (5,9), Bekasi (5,83), Surakarta (5,783), dan Kediri (5,733).

Setara Institute menetapkan empat variabel dan delapan indikator dalam studi ini, yaitu:

  1. Regulasi pemerintah kota (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)/produk hukum lain (10 persen) dan kebijakan diskriminatif (20 persen)).
  2. Tindakan pemerintah (pernyataan pejabat kunci tentang peristiwa intoleransi (persen) dan tindakan nyata terkait peristiwa itu (15 persen)).
  3. Regulasi sosial (peristiwa intoleransi (20 persen) dan dinamika masyarakat sipil terkait peristiwa intoleransi (10 persen)).
  4. Demografi agama (heterogenitas keagamaan penduduk (5 persen) dan inklusi sosial-keagamaan (10 persen)).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com