JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa kader Partai Demokrat, Jemmy Setiawan, terkait kasus yang menjerat Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud, Rabu (30/3/2022).
Berdasarkan pantauan Kompas.com, Jemmy keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pukul 14.22 WIB.
Kepada awak media, Deputi II Badan Pembina Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (BPOKK) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat ini mengaku ditanya soal musyawarah daerah (Musda) Partai Demokrat di Kalimantan Timur.
"Seputaran Musda," ucap Jemmy sambil berjalan keluar Gedung KPK.
Baca juga: Kasus Bupati PPU Abdul Gafur, KPK Panggil Pengurus Partai Demokrat Jemmy Setiawan
Jemmy menyatakan, pemeriksaannya di KPK tidak ada kaitannya dengan pemanggilan kader Demokrat lain seperti Andi Arief.
Menurut dia, posisinya di struktural Partai Demokrat berbeda dengan Andi.
"Enggak ada (kaitannya dengan Andi Arief). Andi Arief tidak ada urusannya dengan ini (Musda). Dia Bappilu (Badan Pemenangan Pemilu). Beda tupoksi (tugas pokok dan fungsi)," ucapnya.
Menurut Jemmy, penyidik KPK tidak menanyakan perkara korupsi yang menjerat bupati nonaktif PPU.
Baca juga: Waketum Demokrat Bantah Ada Aliran Uang Suap Bupati PPU ke Partai
Ia mengatakan, komisi antirasuah itu hanya menanyakan seputar proses Musda yang diikuti oleh Abdul Gafur.
“Hanya menjelaskan seputaran prosesnya aja. Proses Musdanya itu. Proses Musdanya, jalannya bagaimana, kapan terlaksananya, biasa aja. Teknis. Hal-hal teknis,” papar Jemmy.
Lebih jauh, kader Demokrat ini membantah adanya aliran dana dari Bupati nonakti PPU.
Ia memastikan, tidak ada aliran dana dari Abdul Gafur dalam proses Musda tersebut.
“Pemberian ke mana? Proses Musda? Enggak ada, enggak ada,” kata Jemmy.
Abdul Gafur sebelumnya diamankan dalam kegiatan tangkap tangan yang dilakukan KPK di Jakarta dan Kalimantan Timur pada 12 Januari 2022.
Seusai operasi tangkap tangan tersebut, KPK mengumumkan enam orang jadi tersangka terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU.
Baca juga: Kasus Bupati PPU Abdul Gafur, KPK Panggil Istrinya dan Plt Bupati PPU
KPK juga menetapkan Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis, Plt Sekretaris Daerah PPU Mulyad, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang PPU Edi Hasmoro sebagai tersangka.
Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga PPU Jusman, serta pihak swasta bernama Achmad Zudi juga ditetapkan sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat itu mengatakan, tim KPK mengamankan uang Rp 1,4 miliar dari penangkapan Abdul Gafur di lobi mal kawasan Jakarta Selatan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.