JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan, KPK menghasilkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 246,299 miliar sepanjang tahun 2021 lalu.
Ia mengatakan, capaian tersebut melebihi target PNBP yang ditetapkan KPK yakni Rp 100,9 miliar.
"Realisasi tahun 2021 sebesar Rp 246,299 miliar, maknanya adalah pencapaian pendapatan negara bukan pajak dari KPK sampai dengan 244 persen," kata Firli dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Rabu (30/3/2022).
Sementara itu, pada tahun 2022, KPK menargetkan PNBP sebesar Rp 141,7 miliar di mana capaiannya telah mencapai 64,9 persen atau Rp 91,967 miliar hingga 24 Maret 2022.
Baca juga: Kasus Bupati PPU Abdul Gafur, KPK Panggil Pengurus Partai Demokrat Jemmy Setiawan
"Namun demikian, KPK tidak pernah berpuas diri dan terus akan meningkatkan PNBP dengan beberapa strategi optimalisasi penyelamatan uang negara," kata Firli.
Ia menuturkan, di bidang koordinasi dan supervisi, ada dua program yang dilakukan KPK untuk meningkatkan PNBP yakni optimalisasi pendapatan daerah dan penyelamatan/penertiban aset daerah.
Pada 2020, kata Firli, dua kegiatan tersebut berhasil mengoptimalkan pendapatan dan menyelamatkan potensi kerugian negara senilai total Rp 114,28 triliun.
Sementara itu, di sektor penindakan dan eksekusi, Firli menyebut KPK melakukan pengembalian aset atau asset recovery hasil korupsi serta penanganan grand corruption.
Baca juga: KPK Duga Bupati PPU Abdul Gafur Pungut Dana atas Persetujuan Izin Usaha Retail
Ia menyebutkan, aset yang berhasil dikembalikan oleh KPK pada tahun 2021 terdiri dari denda, uang pengganti, dan rampasan sebesar Rp 237,7 miliar serta penetapan status penggunaan dan hibah senilai Rp 182,2 miliar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.