Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER NASIONAL] MK Tolak Gugatan Batas Usia Pensiun TNI | AHY Perintahkan Kader di DPR/MPR Tolak Penundaan Pemilu

Kompas.com - 30/03/2022, 05:26 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Berita tentang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan perpanjangan batas usia pensiun TNI menjadi yang terpopuler pada Selasa (29/3/2022).

Berita terpopuler lainnya adalah tentang instruksi Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) supaya seluruh kader partai menolak wacana penundaan pemilihan umum (pemilu) atau perpanjangan masa jabatan presiden.

1. MK Tolak Permohonan Perpanjangan Batas Usia Pensiun TNI

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan atas aturan batas usia pensiun TNI.

Gugatan tersebut sebelumnya dilayangkan oleh pensiunan TNI, Euis Kurniasih serta lima pemohon lainnya agar batas usia pensiun prajurit perwira paling tinggi 58 tahun serta bintara dan tamtama 53 tahun disamakan dengan ketentuan usia pensiun anggota Polri. Para pemohon mengajukan uji materiil Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya “ kata Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman ketika membacakan amar putusan, Selasa (29/3/2022).

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan bahwa pemohon II Jerry Indrawan, pemohon III Hardiansyah, pemohon IV Ismail Irwan Marzuki dan pemohon V Bayu Widiyanto tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Selain itu, pokok permohonan para pemohon juga dianggap tidak beralasan.

Baca juga: 4 Hakim MK Nyatakan “Dissenting Opinion” Terkait Putusan Gugatan Batas Usia Pensiun Prajurit TNI

Dalam pokok permohonannya, pemohon meminta agar batas usia pensiun prajurit perwira TNI paling tinggi 58 tahun dan bintara-tamtama 53 tahun yang diatur dalam Pasal 53 dan Pasal 71 huruf a Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, disamakan dengan ketentuan usia pensiun anggota Polri.

Adapun anggota Polri pensiun pada usia 58 tahun. Namun, polisi yang mempunyai keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dapat dipertahankan sampai dengan usia 60 tahun.

Dalam putusan perkara nomor 62/PUU-XIX/2021 ini, terdapat empat hakim konstitusi yang mempunyai pendepat berbeda dari putusan tersebut. Keempat yakni Aswanto, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, dan Enny Nurbaningsih.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono usai menemui Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh di kantor DPP Nasdem, Jakarta, Selasa (29/3/2022).KOMPAS.com / VITORIO MANTALEAN Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono usai menemui Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh di kantor DPP Nasdem, Jakarta, Selasa (29/3/2022).

2. AHY Instruksikan Perwakilan Demokrat di DPR dan MPR RI Tolak Penundaan Pemilu

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono mengeklaim bahwa seluruh perwakilan Demokrat di parlemen telah ia instruksikan untuk menolak wacana penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden.

"Kalau kami jelas, di sini ada Pak Benny Harman sebagai Ketua Fraksi Demokrat DPR RI, jelas instruksi dari ketua umum partai untuk menolak itu," kata AHY kepada wartawan di kantor DPP Nasdem, Jakarta, Selasa (29/3/2022).

AHY mengakui, instruksi ini berlaku bagi perwakilan Demokrat di DPR RI maupun MPR RI. Sebab, wacana penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden juga dapat ditempuh dengan cara mengamendemen UUD 1945 yang syaratnya harus didukung 474 anggota MPR RI.

"MPR betul, baik DPR dan MPR RI," kata dia.

Baca juga: Temui Surya Paloh, AHY Sebut Ada Ancaman terhadap Demokrasi

Sejak awal, kata AHY, Partai Demokrat tegas menyampaikan sikap bahwa pihaknya menolak segala bentuk upaya melanggengkan kekuasaan dengan cara mengutak-atik konstitusi. AHY menyebut wacana penundaan pemilu dan upaya mengutak-atik konstitusi ini tidak bisa diterima dengan akal sehat.

"Karena itu tentunya mencederai atau mengkhianati amanat reformasi dan juga demokrasi kita," ujar AHY.

Menurutnya, demokrasi Indonesia akan langsung terdampak jika wacana ini dianggap sebagai sesuatu yang lazim. Oleh karenanya, kata AHY, seluruh perwakilan Demokrat di DPR maupun MPR RI telah ia instruksikan untuk menolak wacana tersebut.

"Konstitusi memang milik kita semua, tidak ada larangan ini dan itu, tetapi juga jangan konstitusi atau amandemen tadi diarahkan untuk melabrak semangat konstitusi itu sendiri," ungkap putra eks Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com