KOMPAS.com - Sebagai negara hukum, Indonesia memiliki jenjang kebijakan publik yang dituangkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan.
Peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang sifatnya mengikat secara umum. Hierarki peraturan perundang-undangan pernah diatur dalam Undang-undang atau UU Nomor 10 Tahun 2004.
Pasal 7 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 mengatur tata urutan perundang-undangan, yaitu:
Lebih lanjut disebutkan peraturan daerah yang dimaksud meliputi:
UUD 1945 adalah bentuk peraturan perundangan tertinggi yang menjadi dasar dan sumber bagi semua peraturan-peraturan di bawahnya dalam negara.
Sesuai dengan prinsip negara hukum, maka setiap peraturan perundangan harus bersumber dan mengacu secara tegas pada peraturan yang lebih tinggi tingkatannya.
Baca juga: DPR Revisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Tata urutan perundang-undangan menurut UU Nomor 10 Tahun 2004 tidak memasukkan ketetapan MPR di dalamnya. Hal ini berarti ada konsekuensi logis dari hilangnya kebijakan MPR melalui ketetapan MPR sebagai sebuah produk hukum.
Akan tetapi, dalam ayat 1 sampai 5 pasal 7 UU nomor 10 Tahun 2004 dinyatakan bahwa peraturan perundang-undangan selain yang tercantum dalam tata urutan perundang-undangan diakui keberadaannya dan memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Kedua pernyataan tersebut menjadi bertentangan atau kontradiktif.
Selain itu, ketentuan mengenai penyusunan peraturan perundang-undangan dan perubahannya akan ditentukan kemudian dengan peraturan presiden.
Akan tetapi, hingga UU ini diundangkan, peraturan presiden yang dimaksud belum dikeluarkan oleh presiden. Padahal, peraturan presiden tersebut seharusnya sudah dilampirkan bersamaan dengan diundangkannya undang-undang ini.
Referensi
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.