Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 30/03/2022, 03:00 WIB

KOMPAS.com - Sebagai negara hukum, Indonesia memiliki jenjang kebijakan publik yang dituangkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan.

Peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang sifatnya mengikat secara umum. Hierarki peraturan perundang-undangan pernah diatur dalam Undang-undang atau UU Nomor 10 Tahun 2004.

Tata Urutan Perundang-undangan menurut UU Nomor 10 Tahun 2004

Pasal 7 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 mengatur tata urutan perundang-undangan, yaitu:

  • Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • Undang-undang atau Peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
  • Peraturan pemerintah.
  • Peraturan presiden.
  • Peraturan daerah.

Lebih lanjut disebutkan peraturan daerah yang dimaksud meliputi:

  • Peraturan daerah provinsi dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD provinsi bersama dengan gubernur.
  • Peraturan daerah kabupaten atau kota dibuat oleh DPRD kabupaten atau kota bersama dengan bupati atau walikota.
  • Peraturan desa atau peraturan yang setingkat dibuat oleh Badan Perwakilan Rakyat atau lembaga yang setingkat, bersama dengan kepala desa.

UUD 1945 adalah bentuk peraturan perundangan tertinggi yang menjadi dasar dan sumber bagi semua peraturan-peraturan di bawahnya dalam negara.

Sesuai dengan prinsip negara hukum, maka setiap peraturan perundangan harus bersumber dan mengacu secara tegas pada peraturan yang lebih tinggi tingkatannya.

Baca juga: DPR Revisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Kelemahan UU Nomor 10 Tahun 2004

Tata urutan perundang-undangan menurut UU Nomor 10 Tahun 2004 tidak memasukkan ketetapan MPR di dalamnya. Hal ini berarti ada konsekuensi logis dari hilangnya kebijakan MPR melalui ketetapan MPR sebagai sebuah produk hukum.

Akan tetapi, dalam ayat 1 sampai 5 pasal 7 UU nomor 10 Tahun 2004 dinyatakan bahwa peraturan perundang-undangan selain yang tercantum dalam tata urutan perundang-undangan diakui keberadaannya dan memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Kedua pernyataan tersebut menjadi bertentangan atau kontradiktif.

Selain itu, ketentuan mengenai penyusunan peraturan perundang-undangan dan perubahannya akan ditentukan kemudian dengan peraturan presiden.

Akan tetapi, hingga UU ini diundangkan, peraturan presiden yang dimaksud belum dikeluarkan oleh presiden. Padahal, peraturan presiden tersebut seharusnya sudah dilampirkan bersamaan dengan diundangkannya undang-undang ini.

 

Referensi

  • Busroh, Firman Freddy. 2018. Memahami Hukum Konstitusi Indonesia. Depok: Rajawali Pers
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Denny Indrayana: Moeldoko Tak Punya KTA, Kok Bisa Klaim Syarat Jadi Ketum Demokrat?

Denny Indrayana: Moeldoko Tak Punya KTA, Kok Bisa Klaim Syarat Jadi Ketum Demokrat?

Nasional
Hasto Sebut Ada Parpol yang Akan Umumkan Dukung untuk Ganjar: Jumat Depan

Hasto Sebut Ada Parpol yang Akan Umumkan Dukung untuk Ganjar: Jumat Depan

Nasional
Hasto Klaim Sudah Ada Dialog Antara Mega dan Jokowi sebelum Tetapkan Ganjar Capres

Hasto Klaim Sudah Ada Dialog Antara Mega dan Jokowi sebelum Tetapkan Ganjar Capres

Nasional
Soal Capres Golkar, Airlangga: Tunggu 1-2 Bulan Lagi

Soal Capres Golkar, Airlangga: Tunggu 1-2 Bulan Lagi

Nasional
Usai Temui Relawan Jokowi, Ganjar Kini Hadiri Konsolidasi PDI-P DKI Jakarta

Usai Temui Relawan Jokowi, Ganjar Kini Hadiri Konsolidasi PDI-P DKI Jakarta

Nasional
Airlangga: Gubernur Lampung Luar Biasa, Dia Viralkan Jalan Rusak, Dapat Rp 800 Miliar

Airlangga: Gubernur Lampung Luar Biasa, Dia Viralkan Jalan Rusak, Dapat Rp 800 Miliar

Nasional
Airlangga Tugaskan Ridwan Kamil Menangkan Jabar-Banten-DKI: Sisanya Golkar

Airlangga Tugaskan Ridwan Kamil Menangkan Jabar-Banten-DKI: Sisanya Golkar

Nasional
Airlangga Klaim Caleg PDI-P Juga Ingin Sistem Pemilu Proporsional Terbuka

Airlangga Klaim Caleg PDI-P Juga Ingin Sistem Pemilu Proporsional Terbuka

Nasional
Denny Indrayana Klaim Ketua DPD juga Dapat Informasi MK Bakal Putuskan Sistem Tertutup dan Potensi Pemilu Ditunda

Denny Indrayana Klaim Ketua DPD juga Dapat Informasi MK Bakal Putuskan Sistem Tertutup dan Potensi Pemilu Ditunda

Nasional
Mochtar Pabottingi Meninggal, BRIN: Kiprahnya Semasa Hidup Jadi Suri Teladan Kami

Mochtar Pabottingi Meninggal, BRIN: Kiprahnya Semasa Hidup Jadi Suri Teladan Kami

Nasional
Mochtar Pabottingi, Antara Politik dan Deretan Karya Sastra

Mochtar Pabottingi, Antara Politik dan Deretan Karya Sastra

Nasional
Biksu Tudong: Terima Kasih atas Kebaikan Masyarakat Indonesia

Biksu Tudong: Terima Kasih atas Kebaikan Masyarakat Indonesia

Nasional
Denny Indrayana Ngaku Diminta Mahfud MD Bantu Anies Baswedan Jadi Capres Agar Demokrasi Lebih Sehat

Denny Indrayana Ngaku Diminta Mahfud MD Bantu Anies Baswedan Jadi Capres Agar Demokrasi Lebih Sehat

Nasional
Golkar Akan Bahas Rencana Menangkan Pemilu 2024 dalam Rakernas, Airlangga Hadir

Golkar Akan Bahas Rencana Menangkan Pemilu 2024 dalam Rakernas, Airlangga Hadir

Nasional
Denny Indrayana Khawatir Putusan MK soal Sistem Pemilu Picu Penundaan Pesta Demokrasi

Denny Indrayana Khawatir Putusan MK soal Sistem Pemilu Picu Penundaan Pesta Demokrasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com