Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Melaporkan Kekerasan Seksual

Kompas.com - 30/03/2022, 00:30 WIB
Issha Harruma,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

Sumber Kompas.com


KOMPAS.com – Kekerasan seksual masih menjadi persoalan serius di masyarakat. Masalah ini menjadi semakin pelik karena tak sedikit korban merasa malu dan takut untuk melaporkan kekerasan seksual yang dialaminya.

Mereka merasa melaporkan kejadian tersebut dapat memunculkan stigma di masyarakat yang bisa mencemarkan namanya maupun keluarganya.

Bukan hanya itu, para korban juga sering kali merasa jika dengan melapor, pelaku kekerasan seksual akan melakukan perbuatan yang dapat mengancam jiwa mereka dan orang terdekat.

Mereka pun lalu bingung dengan langkah yang harus diambil, termasuk bagaimana cara melaporkan kekerasan seksual yang mereka alami.

Baca juga: Webinar KGSB: Kekerasan Seksual Jadi Ancaman Serius di Sekolah

Lapor Polisi

Langkah pertama yang dapat dilakukan adalah melapor ke polisi. Jika tidak ingin sendiri, korban dapat mengajak keluarga atau kerabat untuk mendampingi.

Dengan melapor ke polisi, petugas akan dapat melihat luka, lebam atau tindakan fisik yang dialami korban. Korban pun harus sesegera mungkin melapor jika memang di tubuhnya terdapat bekas kekerasan seksual tersebut.

Bekas kekerasan ini berkaitan dengan visum et repertum yang dapat menjadi salah satu alat bukti.

Polisi akan memberikan surat permintaan visum dari penyidik agar korban dapat melakukan visum di rumah sakit.

Selain itu, simpan seluruh bukti terjadinya kekerasan seksual, seperti pakaian, foto, video,  atau rekaman percakapan. Korban juga dapat mengumpulkan saksi-saksi yang mengetahui atau melihat kejadian tersebut.

Bukti-bukti ini akan sangat membantu dalam proses penanganan kasus di kepolisian.

Komnas Perempuan

Jika sudah membuat laporan dan mendapatkan berkas laporan dengan nomor kepolisian, maka korban bisa mengadu ke Komnas Perempuan untuk dibantu lebih jauh.

Aduan dapat dibuat melalui email pengaduan@komnasperempuan.go.id. Aduan tersebut berisi kronologi kejadian dan lampiran bukti terjadinya kekerasan seksual.

Laporan akan diteruskan kepada mitra Komnas Perempuan, Pengada Layanan, yang sesuai dengan domisili korban untuk kemudian dilakukan pendampingan.

Dengan adanya pendampingan, korban dapat diberikan perlindungan dan laporan yang telah dibuat di kantor polisi pun dapat diawasi prosesnya.

Baca juga: Jika Siswa Alami Kekerasan Seksual, Lakukan 5 Langkah Ini

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Cara lain yang dapat ditempuh korban adalah mengadu ke Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA).

Aduan dapat dibuat dengan menelepon ke nomor 129 atau nomor WhatsApp layanan pengaduan SAPA 129, yakni 08111129129.

Layanan yang diberikan SAPA 129, antara lain:

  • Penerimaan aduan
  • Pengelolaan kasus
  • Penjangkauan korban
  • Pendampingan korban
  • Mediasi Penempatan korban di rumah aman

Aduan juga dapat dibuat melalui aplikasi S4PN Lapor pada pada smartphone dan pengaduan langsung ke Kementerian PPPA.

Seluruh layanan yang diberikan pemerintah ini bersifat rahasia dan gratis.

 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Kompas.com
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

Nasional
Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Nasional
Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Nasional
Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Nasional
Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Nasional
Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

Nasional
Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Nasional
Yusril Kembali Klarifikasi Soal 'Mahkamah Kalkulator' yang Dikutip Mahfud MD

Yusril Kembali Klarifikasi Soal "Mahkamah Kalkulator" yang Dikutip Mahfud MD

Nasional
Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Nasional
Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Nasional
KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

Nasional
Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Nasional
Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Nasional
UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

Nasional
THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com