JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan perpanjangan batas usia pensiun prajurit TNI yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Gugatan tersebut sebelumnya dilayangkan oleh pensiunan TNI, Euis Kurniasih serta lima pemohon lainnya.
Mereka menginginkan agar batas usia pensiun prajurit perwira paling tinggi 58 tahun serta bintara dan tamtama 53 tahun disamakan dengan ketentuan batas usia pensiun anggota Polri.
Namun dalam putusan Mahkamah, terdapat empat hakim konstitusi menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda, yakni Aswanto, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, dan Enny Nurbaningsih.
Baca juga: MK Tolak Permohonan Perpanjangan Batas Usia Pensiun TNI
Enny mengatakan bahwa Mahkamah seharusnya mengabulkan permohonan para pemohon agar batas usia pensiun bintara dan tamtama disamakan dengan batas usia pensiunan anggota kepolisian dikabulkan.
“Berkenaan dengan batasan usia pensiun bintara dan tamtama disamakan dengan usia pensiun pada anggota kepolisian merupakan hal yang seharusnya dikabulkan oleh Mahkamah karena beralasan menurut hukum,” kata Enny ketika membacakan putusan sidang, Selasa (29/3/2022).
Selain karena faktor beralasan menurut hukum, Enny mengatakan bahwa permohonan tersebut seharusnya dikabulkan Mahkamah lantaran adanya ketidakjelasan waktu penyelesaian RUU Perubahan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Selain itu, Enny menilai, frasa usia pensiun paling tinggi 53 tahun bagi bintara dan tamtama dalam Pasal 53 dan Pasal 71 huruf a UU Nomor 34 Tahun 2004 bertentangan dengan UUD 1945 karena tidak memiliki kekuatan mengikat.
Sementara, untuk batas usia pensiun perwira tinggi 58 tahun, Enny mengatakan bahwa frasa tersebut hanya berlaku bagi perwira yang pada saat aturan itu dibuat belum dinyatakan pensiun.
“Berkenaan dengan dalil pemohon yang menyatakan frasa dalam norma Pasal 53 yang menyatakan prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira, serta frasa dalam norma pasal 71 huruf a UU TNI yang menyatakan usia pensiun paling tinggi 58 tahun bagi perwira hanya berlaku bagi prajurit TNI yang pada tanggal undang-undang ini diundangkan belum dinyatakan pensiun dari dinas TNI,” imbuh dia.
Baca juga: MK Tolak Seluruh Gugatan Sri Mardiyati yang Gagal Jadi Guru Besar UI
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.