Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Minimalisasi Pungli, Polri Berlakukan Tilang Elektronik di Tol Sumatera dan Jawa

Kompas.com - 29/03/2022, 16:02 WIB
Tatang Guritno,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Guna meminimalisasi pungutan liar (pungli) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai menerapkan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) di tol trans Sumatera dan Jawa, Jumat (1/4/2022).

Terdapat dua hal yang menjadi fokus penilangan, pertama kendaraan dengan kapasitas berlebihan. Kedua, kendaraan yang melampaui batas kecepatan maksimal.

Direktur Penegakan Hukum (Dirgakum) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) Brigadir Jenderal (Brigjen) Pol Aan Suhanan menjelaskan, ETLE juga akan mendeteksi berbagai pelanggaran lain yang dilakukan pengendara jalan tol.

Baca juga: Penindakan Pelanggaran Melalui ETLE di Jalan Tol Berlaku 1 April 2022

Namun, pihak kepolisian tidak akan menahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM) pengendara, sebab pengurusannya akan dilakukan secara digital melalui aplikasi ETLE Nasional.

“Jadi kita punya SOP (standar operasional prosedur) sendiri, tiga hari kita berikan surat konfirmasi, lalu (dalam) lima hari (ada) notifikasi di aplikasi itu,” tutur Aan melalui keterangannya, Selasa (29/3/2022).

Program ini, lanjut dia, sejalan dengan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang ingin mengurangi pungli anggota kepolisian.

“Karena kebijakan ini mengurangi interaksi antara pelanggar dengan petugas, dengan ETLE tidak ada interaksi sama sekali antara keduanya,” papar dia.

Aan memaparkan, pengendara yang terkena tilang dapat membayarkan denda melalui layanan BRI Virtual Account.

“Masyarakat bisa langsung konfirmasi pelanggarannya dan melakukan pembayaran,” imbuhnya.

Baca juga: Jasa Marga Dukung Penuh Pemasangan Kamera ETLE di Jalan Tol

Adapun berdasarkan Pasal 23 Ayat 4 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) jumlah kecepatan minimal di jalan tol adalah 60 kilometer per jam dengan kecepatan maksimal 100 kilometer per jam.

Sementara itu mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terdapat beberapa jenis perilaku pengendara yang masuk kriteria pelanggaran lalu lintas.

Seperti menggunakan handphone saat berkendara, tidak mengenakan sabuk pengaman, melanggar rambu lalu lintas, dan memakai pelat nomor kendaraan palsu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Nasional
Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Nasional
Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Nasional
Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Nasional
KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

Nasional
Pengamat Heran 'Amicus Curiae' Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Pengamat Heran "Amicus Curiae" Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Nasional
Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Nasional
Marak 'Amicus Curiae', Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Marak "Amicus Curiae", Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Nasional
Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Nasional
Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Nasional
Pakar: 'Amicus Curiae' untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Pakar: "Amicus Curiae" untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Nasional
Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com