JAKARTA, KOMPAS.com - Guna meminimalisasi pungutan liar (pungli) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai menerapkan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) di tol trans Sumatera dan Jawa, Jumat (1/4/2022).
Terdapat dua hal yang menjadi fokus penilangan, pertama kendaraan dengan kapasitas berlebihan. Kedua, kendaraan yang melampaui batas kecepatan maksimal.
Direktur Penegakan Hukum (Dirgakum) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) Brigadir Jenderal (Brigjen) Pol Aan Suhanan menjelaskan, ETLE juga akan mendeteksi berbagai pelanggaran lain yang dilakukan pengendara jalan tol.
Baca juga: Penindakan Pelanggaran Melalui ETLE di Jalan Tol Berlaku 1 April 2022
Namun, pihak kepolisian tidak akan menahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM) pengendara, sebab pengurusannya akan dilakukan secara digital melalui aplikasi ETLE Nasional.
“Jadi kita punya SOP (standar operasional prosedur) sendiri, tiga hari kita berikan surat konfirmasi, lalu (dalam) lima hari (ada) notifikasi di aplikasi itu,” tutur Aan melalui keterangannya, Selasa (29/3/2022).
Program ini, lanjut dia, sejalan dengan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang ingin mengurangi pungli anggota kepolisian.
“Karena kebijakan ini mengurangi interaksi antara pelanggar dengan petugas, dengan ETLE tidak ada interaksi sama sekali antara keduanya,” papar dia.
Aan memaparkan, pengendara yang terkena tilang dapat membayarkan denda melalui layanan BRI Virtual Account.
“Masyarakat bisa langsung konfirmasi pelanggarannya dan melakukan pembayaran,” imbuhnya.
Baca juga: Jasa Marga Dukung Penuh Pemasangan Kamera ETLE di Jalan Tol
Adapun berdasarkan Pasal 23 Ayat 4 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) jumlah kecepatan minimal di jalan tol adalah 60 kilometer per jam dengan kecepatan maksimal 100 kilometer per jam.
Sementara itu mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terdapat beberapa jenis perilaku pengendara yang masuk kriteria pelanggaran lalu lintas.
Seperti menggunakan handphone saat berkendara, tidak mengenakan sabuk pengaman, melanggar rambu lalu lintas, dan memakai pelat nomor kendaraan palsu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.