JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mempersilakan artis Deddy Corbuzier jika ingin mengembalikan uang dari tersangka kasus dugaan investasi ilegal Indra Kesuma atau Indra Kenz.
Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Kombes Pol Chandra Sukma Kumara menuturkan selama ini Deddy tak dipanggil karena Indra tidak pernah menyeret namanya dalam pemeriksaan.
“Saya mempersilakan Mas Deddy Corbuzier datang ke kami gitu ya. Tapi memang dari keterangan IK (Indra Kenz) itu tidak tertuang,” sebut Chandra dalam keterangannya, Selasa (29/3/2022).
Baca juga: Bareskrim Sebut Akan Ada Tersangka Baru di Kasus Indra Kenz Binomo
Ia mengungkapkan sampai saat ini pihaknya belum melayangkan surat panggilan pemeriksaan untuk Deddy.
Sebab, Indra juga tak pernah menyebut aliran dananya sampai pada YouTuber itu.
“Enggak ada (nama Deddy) kalau muncul pasti kita panggil,” paparnya.
Di sisi lain Deddy telah menyatakan menerima uang dari Indra senilai Rp 150 juta.
Deddy mengaku tak memakai uang itu untuk keperluan pribadi, tapi digunakannya untuk menambahkan uang hadiah pertandingan catur antara Dewa Kipas dan GM Irene.
“Kalau yang bersangkutan merasa ini (menerima uang) ya datang saja. Orang kantor (Bareskrim Polri) jelas,” imbuh Chandra.
Diketahui Indra merupakan tersangka dugaan investasi bodong melalui aplikasi Binomo.
Ia disebut menjadi mitra aplikasi itu yang bertugas mengajak orang lain melakukan investasi.
Namun banyak pihak merasa menjadi korban karena lebih banyak mengalami kerugian.
Baca juga: Permintaan Maaf Indra Kenz dan Upaya Polisi Buru Tersangka Baru
Pihak kepolisian menduga Indra mendapatkan sejumlah keuntungan dari kerugian para korban.
Hingga kini Bareskrim Polri telah menyita sejumlah aset milik Indra senilai total Rp 55 miliar.
Beberapa asetnya masih diburu, termasuk dugaan adanya uang senilai Rp 58 miliar yang dialihkan melalui investasi kripto.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.