Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggaran Gorden Rumah Jabatan DPR Dinilai Fantastis, Formappi: Gorden Macam Apa yang Dibeli?

Kompas.com - 29/03/2022, 07:59 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai, anggaran Rp 48,7 miliar yang disiapkan DPR untuk mengganti gorden di rumah jabatan anggota dewan sangat fantastis.

Lucius pun mempertanyakan jenis gorden seperti apa yang akan dibeli karena setiap rumah jabatan disebut akan mendapat set gorden senilai Rp 90 juta jika dihitung dengan pajak.

"Anggaran pengadaan gorden untuk rumah dinas anggota DPR senilai Rp 48,7 miliar tentu sangat fantastis. Jatah per rumah anggota disebutkan masing-masing Rp 90 juta. Wow gorden macam apa yang akan dibeli?" kata Lucius saat dihubungi Kompas.com, Senin (28/3/2022).

Menurut Lucius, Sekretariat Jenderal DPR mesti memberi penjelasan mengenai spesifikasi dan luas goden yang dibelanjakan nanti demi memperoleh kepercayaan publik.

Baca juga: Anggaran Rp 48,7 Miliar untuk Gorden Rumah Jabatan Anggota DPR yang Jarang Dihuni..

Ia mengatakan, perusahaan yang menyediakan kebutuhan pengadaan gorden juga mesti diumumkan.

Pasalnya, menurut Lucius, pengadaan gorden ini mudah diutak-atik harganya demi mencari keuntungan dari proses pengadaan.

"Jangan kasih ke publik informasi yang serba umum, karena hanya akan menguatkan dugaan permainan dibalik proyek yang dikerjakan," ujar dia.

Lucius menambahkan, saat ini mudah bagi publik untuk memeriksa harga barang, terlebih jika barangnya diproduksi di dalam negeri.

Baca juga: Anggaran Gorden DPR Rp 80 Juta Per Rumah Dinas, Berapa Harga di Pasaran?

Dalam konferensi pers pada Senin kemarin, Sekretaris Jenderal Indra Iskandar tidak menjawab saat ditanya soal luas gorden yang akan dibeli beserta spesifikasinya.

Ia hanya menjelaskan gorden yang dibeli akan dipasang di 11 ruangan di setiap rumah dan merupakan produk dalam negeri.

Ia juga mengeklaim tidak ada praktik penyelewengan dalam pengadaan gorden di rumah jabatan anggota dewan.

"Jadi beberapa kali lelang yang dilakukan di DPR ini, biasanya yang kalah lelang kemudian bocorin ke media, bocorin ke aparat hukum, seolah-olah ada hengki pengki. Enggak ada hengki pengki, enggak ada urusan ya," kata Indra.

Baca juga: Anggarkan Rp 48,7 Miliar untuk Gorden dan Rp 11 Miliar untuk Aspal, Ini Penjelasan Pimpinan DPR

Indra menegaskan, dalam setiap lelang yang dilakukan di DPR, Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (Pokja ULP) DPR bekerja secara profesional dan mengikuti prosedur yang ada.

Pengadaan gorden, kata Indra, sudah melalui proses review oleh Inspektorat Utama DPR berdasarkan kelayakan harga pasar sebagai dasar pengajuan anggaran ke Kementerian Keuangan.

Selain itu, pengadaan gorden ini juga melalui mekanisme pembahasan bersama dengan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR.

"Jadi, semua kegiatan itu di samping di-review oleh Inspektorat Utama, juga dilakukan pembahasan yang sangat intensif dengan Panja BURT," ujar Indra.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com