Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Lengkap Daerah PPKM Level 1 sampai 3 di Sumatera sampai Papua Mulai 29 Maret 2022

Kompas.com - 29/03/2022, 07:32 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

Level 1 (satu): Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro.

Level 2 (dua): Kabupaten Minahasa, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kabupaten
Minahasa Selatan, Kabupaten Minahasa Utara, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten
Bolaang Mongondow Utara, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Kota Manado, Kota Bitung,
Kota Tomohon, dan Kota Kotamobagu.

Level 3 (tiga): Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Kepulauan Talaud, dan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.

Sulawesi Selatan

Level 2 (dua): Kabupaten Kepulauan Selayar, Kabupaten Bulukumba, Kabupaten Bantaeng,
Kabupaten Takalar, Kabupaten Gowa, Kabupaten Maros, Kabupaten Pangkajene Kepulauan,
Kabupaten Barru, Kabupaten Soppeng, Kabupaten Wajo, Kabupaten Pinrang, Kabupaten
Enrekang, Kabupaten Luwu, Kabupaten Luwu Utara, Kota Pare Pare, dan Kota Palopo.

Level 3 (tiga): Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Sinjai, Kabupaten Bone, Kabupaten Sidenreng Rappang, Kabupaten Tana Toraja, Kabupaten Luwu Timur, Kabupaten Toraja Utara, dan Kota Makassar.

Sulawesi Tenggara

Level 1 (satu): Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Buton Selatan.

Level 2 (dua): Kabupaten Kolaka, Kabupaten Konawe, Kabupaten Muna Barat, Kabupaten
Buton, Kabupaten Bombana, Kabupaten Kolaka Utara, Kabupaten Konawe Utara, Kabupaten
Buton Utara, Kabupaten Kolaka Timur, Kabupaten Konawe Kepulauan, Kabupaten Buton Tengah, dan Kota Baubau.

Level 3 (tiga): Kabupaten Konawe Selatan, Kabupaten Muna, dan Kota Kendari.

Gorontalo

Level 2 (dua): Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Boalemo, Kabupaten Bone Bolango, Kabupaten Pohuwato, Kabupaten Gorontalo Utara, dan Kota Gorontalo.

Sulawesi Barat

Level 2 (dua): Kabupaten Pasangkayu, Kabupaten Mamuju, Kabupaten Majene, dan Kabupaten Mamuju Tengah.

Level 3 (tiga): Kabupaten Mamasa dan Kabupaten Polewali Mandar.

Maluku

Level 1 (satu): Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, dan Kota
Tual.

Level 2 (dua): Kabupaten Maluku Tenggara, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Kabupaten
Buru, Kabupaten Kepulauan Aru, Kabupaten Maluku Barat Daya, Kabupaten Buru Selatan,
dan Kota Ambon.

Level 3 (tiga): Kabupaten Maluku Tengah.

Maluku Utara

Level 2 (dua): Kabupaten Halmahera Barat, Kabupaten Halmahera Tengah, Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Halmahera Timur, Kabupaten Pulau
Morotai, Kabupaten Pulau Taliabu, Kota Tidore Kepulauan.

Level 3 (tiga): Kabupaten Halmahera Selatan dan Kota Ternate.

Papua

Level 1 (satu): Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Waropen, Kabupaten Asmat,
Kabupaten Supiori, Kabupaten Mamberamo Tengah, dan Kabupaten Yalimo.

Level 2 (dua): Kabupaten Jayapura, Kabupaten Nabire, Kabupaten Kepulauan Yapen,
Kabupaten Biak Numfor, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Paniai, Kabupaten Sarmi,
Kabupaten Keerom, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Boven Digoel,
Kabupaten Mappi, Kabupaten Mamberamo Raya, Kabupaten Nduga, Kabupaten Puncak, Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Intan Jaya, Kabupaten Deiyai.

Level 3 (tiga): Kabupaten Merauke, Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Mimika, Kabupaten Lanny Jaya, dan Kota Jayapura.

Papua Barat

Level 1 (satu): Kabupaten Manokwari Selatan, Kabupaten Teluk Wondama, dan Kabupaten Tambrauw.

Level 2 (dua): Kabupaten Fak Fak, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja
Ampat, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Maybrat, dan Kabupaten Pegunungan Arfak.

Level 3 (tiga): Kabupaten Sorong, Kabupaten Manokwari, Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kota
Sorong.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com