Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontras Desak Kejagung Libatkan Penyidik Sipil Usut Pelanggaran HAM Berat Paniai

Kompas.com - 29/03/2022, 06:16 WIB
Vitorio Mantalean,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mendesak Kejaksaan Agung agar melibatkan penyidik dari unsur masyarakat sipil dalam pengusutan kasus pelanggaran HAM berat Paniai, Papua (2014).

Pelibatan penyidik ad hoc ini dimungkinkan oleh Undang-undang tentang Pengadilan HAM, yaitu melalui Pasal 21 ayat (3), namun kewenangan itu belum juga digunakan Kejagung.

Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS Tioria Pretty Stephanie menyebutkan, pelibatan penyidik sipil ini penting untuk membuat penyidikan partisipatif dan independen.

Tujuannya, agar Kejagung bisa mendapatkan dan menggunakan bukti sebaik-baiknya dalam proses peradilan yang tengah berlangsung.

Baca juga: Kontras Desak Kejagung Seret Petinggi TNI-Polri dalam Kasus Pelanggaran HAM Berat di Paniai

Sebab, jaksa merupakan perwakilan negara yang seharusnya berdiri di sisi korban, membela korban.

"Tentu yang saya maksud bukan sekadar masyarakat sipil entah dari mana diambil, tapi masyarakat sipil yang sudah punya rekam jejak peduli dengan kasus Papua, peduli dengan hak asasi manusia, peduli dengan korban," ungkap Pretty dalam jumpa pers virtual, Senin (28/3/2022).

"Orang-orang yang memiliki rekam jejak seperti ini seharusnya dimasukkan ke dalam tim penyidik agar tim penyidik lebih transparan dan bisa dijamin independensinya," tuturnya.

Pretty menyebutkan, usul agar Kejagung segera mengangkat penyidik ad hoc dari kalangan sipil bukan datang tanpa alasan.

Ia membeberkan, sampai hari ini, tidak ada komunikasi dari pihak Kejagung kepada keluarga korban maupun para pendamping proses advokasi.

Padahal, berdasarkan siaran pers Kejagung hingga Maret 2022, sudah 61 orang diperiksa penyidik Kejagung terkait pelanggaran HAM berat di Paniai.

Baca juga: Ahli Hukum Humaniter Dihadirkan dalam Pemeriksaan Terkait Pelanggaran HAM Berat di Paniai

"Kita belajar dari kasus-kasus (pelanggaran HAM berat) sebelumnya bahwa kita sudah melihat hasil penyidikan itu tidak independen dan bukan yang terbaik dalam mencari keadilan yang dinanti korban dan masyarakat," kata dia.

Adapun penyidikan perkara dugaan pelanggaran HAM berat dalam peristiwa di Paniai ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Nomor: Prin-79/A/JA/12/2021 tanggal 3 Desember 2021 dan Nomor: Prin-19/A/Fh.1/03/2022 tanggal 4 Februari 2022.

Sebagai informasi, berdasarkan data Komnas HAM, peristiwa itu mengakibatkan empat orang berusia 17-18 tahun meninggal dunia dengan luka tembak dan luka tusuk. Kemudian, 21 orang lainnya mengalami luka akibat penganiayaan.

Komnas HAM menetapkan Peristiwa Paniai pada 7-8 Desember 2014 sebagai kasus pelanggaran HAM berat. Hal ini diputuskan dalam Sidang Paripurna Khusus Komnas HAM pada 3 Februari 2020.

Baca juga: Kejagung Tentukan Tersangka Pelanggaran HAM Berat di Paniai, Papua pada April 2022

Menurut Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, keputusan paripurna khusus tersebut berdasarkan hasil penyelidikan oleh Tim Ad Hoc, yang bekerja selama lima tahun, mulai dari tahun 2015 hingga 2020.

Selanjutnya, Ketua Tim Ad Hoc, M Choirul Anam mengatakan, peristiwa Paniai sudah memenuhi unsur kejahatan kemanusiaan.

Terdapat unsur pembunuhan dan tindakan penganiayaan, sistematis, meluas dan ditujukan pada penduduk sipil dalam kasus Paniai.

Berdasarkan hasil penyelidikan, menurut dia, tim menyimpulkan bahwa anggota TNI yang bertugas pada medio peristiwa tersebut, baik dalam struktur komando Kodam XVII/ Cenderawasih sampai komando lapangan di Enarotali, Paniai diduga sebagai pelaku yang bertanggung jawab.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com