Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW: Pengembalian Kerugian Negara pada Kasus Tindakan Korupsi Belum Maksimal

Kompas.com - 28/03/2022, 19:44 WIB
Irfan Kamil,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, pemulihan kerugian keuangan negara dari penanganan tindak pidana korupsi masih jomplang. Berdasarkan data yang dimiliki ICW, pemulihan kerugian keuangan negara pada tahun 2020 sangat jauh angkanya dari kerugian yang ditimbulkan pada perkara korupsi tersebut.

"Kita bisa melihat tahun 2020, itu sangat jomplang sekali angkanya. Kerugian negara mencapai Rp 56 triliun, tapi ternyata uang pengganti ini hanya Rp 19,6 triliun," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, dalam diskusi virtual, Senin (28/3/2022).

"Tentu pertanyaan lanjutannya, kemana tiga puluhan triliun lagi, ini belum bisa kita katakan pemulihan kerugian keuangan negara," ucap dia.

Baca juga: Beda Pendapat, Satu Hakim Nilai Penghitungan Kerugian Negara Rp 22,7 Triliun dalam Kasus Asabri Tak Tepat

ICW menilai, pengembalian pemulihan keuangan negara melalui uang pengganti dalam kasus korupsi belum dilakukan lembaga penegak hukum secara maksimal.

Berdasarkan catatan ICW, ujar Kurnia, kerugian negara tahun 2017 mencapai Rp 24,4 triliun. Namun, pengembalian kerugian negara melalui uang pengganti hanya sebesar Rp 1,4 triliun.

Kerugian negara akibat tindakan korupsi pada 2018 tercatat Rp 9,2 triliun. Namun, hanya ada Rp 838 miliar uang pengganti yang berhasil dilakukan.

ICW juga mencatat, kerugian keuangan negara  dari tindakan korupsi pada 2019 mencapai Rp 12 triliun. Namun, lembaga penegak hukum hanya berhasil mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 748 miliar melalui uang pengganti.

ICW mendesak penegak hukum di Indonesia untuk meningkatkan upaya pengembalian kerugian negara dari tindak pidana korupsi. Kurnia menilai, upaya pengembalian kerugian keuangan negara yang dilakukan lembaga penegak hukum masih minim.

Penegak hukum pun didorong untuk menerapkan pasal pencucian uang jika menemukan bukti yang cukup adanya pengalihan aset hasil tindak pidana korupsi.

"Sependek pengetahuan saya, sepanjang 2020 itu hanya ada 20 terdakwa yang didakwa dengan Undang-Undang Pencucian Uang, sedangkan total terdakwa tahun 2020 itu mencapai 1.200-an orang," urai Kurnia.

"Penganan perkara tindak pidana korupsi tidak semata-mata ditujukan untuk memenjarakan pelaku namun harus berorientasi juga pada pemulihan keuangan negara," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25-30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25-30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Nasional
Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Nasional
PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com