Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk Perkara Pemecatan Permanen Mantan Menkes Terawan dari Keanggotaan IDI

Kompas.com - 28/03/2022, 06:45 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Nama mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto kembali menjadi perbincangan.

Penyebabnya adalah soal pemecatan Terawan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang viral di media sosial.

Dalam video itu, IDI tampak membacakan rekomendasi pemecatan keanggotaan Prof. Dr. dr Terawan Agus Putranto, SpRad(K) dari keanggotaan IDI.

Pemecatan Mantan Menteri Kesehatan ini ini berdasarkan rekomendasi Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI yang dibacakan dalam Muktamar ke 31 IDI di Banda Aceh, Jumat (25/3/2022).

Baca juga: Mengenal MKEK dan Alasan Rekomendasikan Pecat Terawan dari IDI

Ketua IDI Aceh Safrizal Rahman mengatakan, rekomendasi pemberhentian Terawan dari keanggotaan IDI merupakan hasil evaluasi kinerja pengurus sebelumnya.

Menurut Safrizal, rekomendasi pemberhentian Terawan merupakan hasil rekomendasi pada saat muktamar di Samarinda pada tiga tahun lalu. 

"Rekomendasi pemberhentian dokter Terawan itu bukan produk baru saat muktamar di Aceh, tapi sudah sama itu dibahas pada saat muktamar lalu," kata Safrizal saat dikonfirmasi Kompas.com melalui telepon, Sabtu (26/03/2022).

Namun, pengurus PB IDI sebelumnya tidak mengeksekusi hasil rekomendasi tersebut.

Alasan pemecatan

Dilansir dari Tribunnews, surat rekomendasi tersebut tertanggal 8 Februari 2022 nomor 0280/PB/MKEK/02/2022 dan ditujukan kepada Ketua Umum PB IDI.

Surat berisi hasil keputusan MKEK setelah Rapat Pleno MKEK Pusat IDI pada 8 Februari 2022.

Adapun rapat itu mempertimbangkan Rapat Koordinasi MKEK Pusat IDI bersama MKEK IDI Wilayah dan Dewan Etik Perhimpunan pada 29-30 Januari 2022, khususnya pada sesi dokter Terawan.

Baca juga: Sanksi Terawan Pernah Ditunda Tahun 2018 hingga Rekomendasi DIberhentikan dari IDI

Pada poin kedua, MKEK Pusat IDI meminta kepada Ketua PB IDI segera melakukan penegakan keputusan MKEK berupa pemecatan tetap sebagai anggota IDI.

Tertulis alasan pemecatana karena dokter Terawan dinilai melakukan pelanggaran etik berat (serious ethical misconduct). Serta tidak beritikad baik sepanjang 2018-2022.

Berikut ini 5 poin alasan dilakukannya pemecatan kepada dokter Terawan menurut isi surat edaran tersebut:

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com