MENTERI Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, mengusulkan agar pemungutan suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 menerapkan sistem electronic voting atau e-voting. Menurut Johnny, sistem pemungutan suara Pemilu dengan e-voting sudah banyak dilakukan di beberapa negara. Hal tersebut disampaikan dalam siaran pers yang diterima wartawan pada Selasa 22 Maret 2022.
Dorongan untuk menggunakan e-voting didasari praktik di Estonia, India, dan beberapa negara di Uni Eropa yang sudah sukses melakukan pemilihan yang demokratis, jujur, dan adil.
Baca juga: Dukung Usulan E-Voting, Wakil Ketua Komisi II Dorong Pemerintah Revisi UU Pemilu
Ide untuk menerapkan e-voting sesungguhnya merupakan terobosan yang baik. Pelaksanaan e-voting tentunya dapat mengurangi penggunaan kertas sebagai medium untuk mencatat suara pemilih.
Selain itu, proses penghitungan perolehan suara dapat cepat selesai. Rakyat pun dapat dipermudah menggunakan hak politiknya karena bisa memilih dari mana saja selama terkoneksi internet, memiliki ponsel pintar, dan mengunduh aplikasi e-voting.
Meski terdapat sejumlah keuntungan dari penerapan e-voting, pemerintah tidak boleh mengesampingkan beberapa risiko yang muncul. Setidaknya ada beberapa catatan penting sebagai berikut.
Pertama, kesiapan teknologi. Kesiapan teknologi di sini lebih menitikberatkan pada infrastrukturnya. Hal ini terbagi menjadi tiga poin besar yaitu akses internet, perangkat yang digunakan, dan aplikasi e-voting.
Terkait akses internet, patut dipertanyakan apakah akses internet di seluruh Indonesia sudah siap, bahkan di bagian paling timur Indonesia sekalipun. Salah satu Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asyari menyatakan, 40 persen kabupaten di Indonesia belum terkoneksi internet.
Sementara, terkait dengan perangkat, pemerintah perlu menjelaskan apakah para pemilih harus menyiapkan perangkat secara pribadi atau disediakan pemerintah. Apakah penerapan e-voting ini berarti menghilangkan keberadaan tempat pemungutan suara (TPS)?
Lebih lanjut, pemerintah perlu menjamin bahwa aplikasi e-voting ini betul-betul independen, sejak pertama kali proses pembuatannya. Oleh karena itu, perlu disampaikan pada publik, siapa yang membuat aplikasi e-voting ini, apakah pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika, atau pihak ketiga?
Server dari aplikasi e-voting (bila terlaksana) wajib aman dari serangan-serangan digital. Jangan sampai ada hacker atau peretas yang bisa mengakses, mengubah hasil pemilu, dan mencoreng demokrasi Indonesia.
Tidak hanya itu, e-voting memiliki sifat yang kurang transparan. Publik perlu diyakinkan bahwa suara mereka tidak “menguap”, tetapi betul-betul terekam dengan baik.
Kedua, melek teknologi. Apabila secara infrastruktur sudah siap, maka selanjutnya berkaitan dengan kemampuan dari publik menggunakan perangkat. Dalam pemilu 2024 mendatang, terdapat empat generasi yang dapat menggunakan hak suaranya yakni baby boomers (diperkirakan berumur 61-80 tahun di 2024), gen-x (diperkirakan berumur 45-60 tahun di 2024), gen-millenials (diperkirakan berumur 29-40 tahun di 2024), dan gen-z.
Baca juga: Mungkinkah Pemilu 2024 Terapkan Sistem E-Voting?
Ketiga, soal data pemilih. Pemerintah perlu menjamin tidak ada lagi data pemilih siluman. Hampir tiap pemilu, hadir isu pemilu siluman. Umumnya disebabkan oleh adanya perbedaan jumlah pemilih tetap antara yang dimiliki KPU dan Kementerian Dalam Negeri.
Keempat, aspek budaya. Pemerintah perlu jelas atas niat melakukan e-voting itu. Apakah e-voting berlaku untuk seluruh wilayah di Indonesia atau sebagian saja? Bila seluruh wilayah Indonesia, maka pertanyaan selanjutnya adalah bagaimana dengan aspek budaya dalam sistem pemilihan di Papua yang menggunakan sistem noken, yang mengedepankan musyawarah mufakat dalam memilih pemimpin?