JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) mendukung usulan pemungutan suara dalam pemilu ke depan dilakukan melalui mekanisme internet voting atau e-voting.
Namun, untuk mewujudkannya tidak perlu terburu-buru.
"Kita tidak boleh buru-buru karena perubahan sistem itu harus melalui satu tahap-tahap dan melalui kepastian bahwa hal tersebut memang meningkatkan demokrasi kita," kata Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto di kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (27/3/2022) malam.
Baca juga: Pimpinan DPR Sebut E-Voting Baru Bisa Diterapkan Setelah Pemilu 2024
Hasto mengatakan, jika pemerintah dan penyelenggara pemilu ingin mengimplementasikan e-voting, perlu dilakukan sejumlah tahapan.
Pertama, dia menyinggung soal edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait mekanisme e-voting sebelum diterapkan.
"Harus dilakukan sosialisasi bagaimana sistemnya, bagaimana akuntabilitasnya, bagaimana menghindari adanya satu intervensi untuk melakukan manipulasi di dalam suara. Itu kan yang harus dipastikan terlebih dahulu," jelasnya.
Setelah itu, diperlukan kesepakatan bersama semua pihak terkait mekanisme e-voting.
Menurut dia, hal ini yang penting disoroti oleh semua pihak sebelum memutuskan untuk menggunakan mekanisme tersebut.
Baca juga: 2 Satelit Diorbitkan untuk Dukung Pemilu 2024 Sistem E-voting
Di sisi lain, Hasto mengingatkan bahwa e-voting tidak boleh melupakan asas pemilu, yakni luber jurdil atau langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
"Sebagai gagasan, ya ini sebagai sebuah diskursus yang perlu kita tindak lanjuti di dalam membangun suatu wacana, selama hal tersebut meningkatkan akuntabilitas dari pemilu. Selama hal itu bisa memastikan pemilu berlangsung luberjurdil," ucapnya.
Lebih jauh, Hasto menyarankan agar e-voting dapat diuji coba terlebih dahulu di tingkat pemilihan kepala daerah (pilkada) setingkat kota.
Kemudian, barulah diuji coba di tingkat kabupaten, provinsi, hingga tahapan nasional.
Hal ini untuk mengukur sejumlah aspek di masyarakat untuk kematangan demokrasi.
"Jadi dalam skala pilkada kota dulu. Kemudian kabupaten, dan setelah itu diuji coba baru di tingkat nasional. Jadi selalu ada masa transisi tidak bisa mengubah aturan secara tiba-tiba," pungkasnya.
Baca juga: Mungkinkah Pemilu 2024 Terapkan Sistem E-Voting?
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengusulkan agar pemungutan suara dalam Pemilu tahun 2024 menerapkan sistem internet voting atau e-voting.
Menurut Johnny, sistem pemungutan suara Pemilu dengan e-voting sudah banyak dilakukan di beberapa negara.
“Pengadopsian teknologi digital dalam giat Pemilu memiliki manfaat untuk mewujudkan efektivitas dan efisiensi dalam proses kontestasi politik yang legitimate, baik dalam tahapan pemilih, verifikasi identitas pemilih, pemungutan suara, penghitungan suara, hingga transmisi dan tabulasi hasil pemilu,” kata Johnny dalam keterangan tertulis, Selasa (22/3/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.