Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ciri-ciri Sistem Pemerintahan Campuran

Kompas.com - 27/03/2022, 04:00 WIB
Monica Ayu Caesar Isabela

Editor

KOMPAS.com - Sistem pemerintahan merupakan salah satu komponen penting bagi setiap negara di dunia. Pemilihan sistem pemerintahan di suatu negara biasanya berdasarkan kesepakatan bersama yang disesuaikan dengan karakteristik negaranya.

Hukum tata negara membagi pengertian sistem pemerintahan ke dalam arti luas dan sempit.

Sistem pemerintahan dalam arti luas adalah tatanan yang berupa struktur dari suatu negara dengan menitikberatkan pada hubungan antara negara dengan rakyat.

Sementara itu, sistem pemerintahan dalam arti sempit adalah struktur pemerintahan syang bertitik tolak dari hubungan sebagian organ negara di tingkat pusat.

Ada banyak bentuk sistem pemerintahan yang digunakan negara-negara di dunia. Salah satunya adalah sistem pemerintahan campuran atau sering disebut juga sistem pemerintahan semipresidensial.

Baca juga: Pengertian Sistem Pemerintahan Menurut Ahli

Sistem Pemerintahan Campuran

Sistem pemerintahan campuran adalah sistem pemerintahan yang menggabungkan sistem pemerintahan presidensial dengan sistem pemerintahan parlementer.

Hal yang paling umum dalam sistem pemerintahan campuran adalah kepala negara dan kepala pemerintahan dijabat oleh dua orang berbeda. Kepala negara tidak dapat dijatuhkan oleh parlemen, tetapi parlemen dapat dijatuhkan oleh kepala negara.

Praktik penyelenggaraan sistem pemerintahan campuran tidak dapat disamaratakan antara negara satu dengan yang lain karena setiap negara memiliki budaya demokrasi yang berbeda.

Sistem pemerintahan campuran memiliki ciri tersendiri yang berbeda dengan sistem pemerintahan presidensial saja dan sistem pemerintahan parlementer saja.

Negara pelopor yang menerapkan sistem pemerintahan campuran adalah Perancis. Di Perancis, menteri yang dijabat oleh lembaga eksekutif dipilih oleh dewan anggota parlemen sesuai dengan porsi atas kemenangan di pesta demokrasi.

Ciri-ciri Sistem Pemerintahan Campuran

Ciri-ciri sistem pemerintahan campuran adalah:

  • Jabatan menteri dipilih oleh parlemen.
  • Presiden sebagai kepala negara dan perdana menteri sebagai kepala pemerintahan.
  • Masa jabatan presiden ditentukan pasti dalam konstitusi.
  • Kepala negara tidak dapat dijatuhkan oleh parlemen, tetapi parlemen dapat dijatuhkan oleh kepala negara.
  • Menteri tidak memiliki tanggung jawab secara langsung kepada presiden maupun parlemen, tetapi bertanggung jawab sepenuhnya kepada rakyat.

Kelebihan Sistem Pemerintahan Campuran

Berikut kelebihan sistem pemerintahan campuran:

  • Sistem pemerintahan campuran lebih fleksibel atau lentur dalam pembagian tugas antara lembaga legislatif dan eksekutif.
  • Memberikan fungsi lebih kepada lembaga hukum atau yudikatif dalam mengawasi tindakan lembaga negara.
  • Penerapan hukum yang lebih jelas antara lembaga satu dengan yang lainnya, sehingga upaya mengatasi penyimpangan lebih nyata.
  • Lebih mudah mengatur keberlanjutan kebijakan atau program-program setiap lembaga negara.

Baca juga: Wujudkan Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, BSrE BSSN Terus Berinovasi hingga Bangun Sinergi

Kekurangan Sistem Pemerintahan Campuran

Kekurangan sistem pemerintahan campuran adalah:

  • Sulit mewujudkan kebijakan baru karena setiap anggota parlemen punya kepentingan dan bukan berasal dari koalisi partai yang sama.
  • Komunikasi yang dilakukan antara anggota parlemen harus melalui proses yang panjang. Hal ini akan menjadi hambatan dalam perumusan kebijakan yang sifatnya mendesak.

 

Referensi

  • Kusnadi, Moh dan Bintan Regen Saragih. 2000. Ilmu Negara. Jakarta: Gaya Media Pratama
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto, Prabowo: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto, Prabowo: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com