Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hak Moral dan Hak Ekonomi dalam Hak Cipta

Kompas.com - 26/03/2022, 03:00 WIB
Monica Ayu Caesar Isabela

Editor

KOMPAS.com - Hak cipta merupakan bagian dari kekayaan intelektual yang memiliki ruang lingkup objek dilindungi paling luas karena mencakup ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.

Di Indonesia, hak cipta menjadi salah satu basis penting bagi perkembangan ekonomi kreatif nasional. Hak cipta diatur dalam Undang-undang atau UU Nomor 28 Tahun 2014.

Pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas atau pribadi.

Sementara, ciptaan adalah hasil karya cipta dalam lingkup ilmu pengetahuan, seni, atau sastra yang dihasilkan atas imajinasi dan keterampilan dan diekspresikan secara nyata.

Sehingga, hak cipta adalah hak eksklusif pencipta secara otomatis setelah ciptaannya dideklarasikan dan diwujudkan dalam bentuk nyata.

Baca juga: Sedang Naik Daun, Kemenkumham Ajak Masyarakat Pahami Regulasi Hak Cipta NFT

Hak cipta terdiri dari dua hak yaitu hak moral dan hak ekonomi.

Hak Moral

Hak moral diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2014 pasal 5 hingga pasal 7. Hak moral adalah hak yang melekat secara abadi pada diri pencipta. Berikut yang menjadi hak moral pencipta:

  • Mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian ciptaannya untuk umum.
  • Menggunakan nama alias atau nama samaran.
  • Mengubah ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat.
  • Mengubah judul dan anak judul ciptaan.
  • Mempertahankan haknya apabila terjadi distorsi ciptaan, mutilasi ciptaan, modifikasi ciptaan, atau hal yang merugikan kehormatan diri atau reputasinya.

Hak moral tidak dapat dialihkan selama pencipta masih hidup. Akan tetapi, pelaksanaan hak moral dapat dialihkan dengan wasiat atau sebab lain setelah pencipta meninggal dunia.

Apabila pelaksanaan hak moral dialihkan, penerima dapat melepaskan atau menolak dengan membuat penolakan pelaksanaan hak yang dinyatakan secara tertulis.

Dalam rangka melindungi hak moralnya, pencipta berhak memiliki informasi manajemen hak cipta dan informasi elektronik hak cipta.

Informasi manajemen hak cipta meliputi:

  • Metode atau sistem yang dapat mengidentifikasi originalitas substansi ciptaan dan penciptanya.
  • Kode informasi dan kode akses.

Sedangkan, informasi elektronik hak cipta meliputi:

  • Suatu ciptaan yang muncul dan melekat secara elektronik dalam hubungannya dengan kegiatan pengumuman ciptaan.
  • Nama pencipta, nama alias, atau nama samaran.
  • Pencipta sebagai pemegang hak cipta.
  • Masa dan kondisi penggunaan ciptaan.
  • Nomor dan kode informasi.

Baca juga: Hak Cipta: Cakupan dan Sanksi Pelanggaran

Hak Ekonomi

Hak ekonomi dalam hak cipta adalah hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan.

Hak ekonomi yang melekat pada pencipta atau pemegang hak cipta adalah:

  • Penerbitan ciptaan.
  • Penggandaan ciptaan dalam segala bentuk.
  • Penerjemahan ciptaan.
  • Pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentranformasian ciptaan.
  • Pendistribusian ciptaan atau salinannya.
  • Pertunjukan ciptaan.
  • Komunikasi ciptaan.
  • Penyewaan ciptaan.

Setiap orang yang melakukan hak ekonomi pencipta tersebut wajib mendapatkan izin dari pencipta atau pemegang hak cipta. Penggandaan secara komersial terhadap ciptaan dilarang apabila tidak ada izin pencipta.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com