Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPATK Hentikan Sementara Transaksi Rekening yang Diduga Investasi Ilegal Senilai Rp 502,88 Miliar

Kompas.com - 25/03/2022, 11:44 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menghentikan sementara transaksi mencurigakan senilai Rp 502,88 miliar yang diduga berasal dari investasi ilegal.

Transaksi tersebut berasal dari 275 rekening yang kegiatannya telah dihentikan sementara. Namun, PPATK tak merinci kurun waktu penghentian transaksi itu.

Menurut Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, pada 24 Maret lalu terdapat 17 rekening baru yang transaksinya dihentikan PPATK.

“Pada 24 Maret PPATK kembali melakukan penghentian sementara transaksi yang berasal dari tindak pidana berupa investasi ilegal yang berasal dari 17 rekening dengan nilai Rp 77,945 miliar,” tutur Ivan dalam keterangannya, Jumat (25/3/2022).

Ivan mengungkapkan terdapat berbagai macam modus aliran uang dari tindak pidana investasi ilegal.

Baca juga: Fakta-fakta Temuan PPATK soal Aliran Dana Binomo ke Karibia

“Seperti disimpan dalam bentuk aset kripto, penggunaan rekening milik orang lain, dan kemudian dipindahkan ke berbagai rekening di beberapa bank untuk mempersulit penelusuran transaksi,” paparnya.

Penghentian transaksi sementara, lanjut Ivan, dilakukan selama 20 hari ke depan hingga pihaknya berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lain.

Ia pun meminta penyedia jasa keuangan dan penyedia barang dan jasa senantiasa melaporkan berbagai transaksi yang terjadi.

Ivan menegaskan, pelaporan transaksi itu akan membuat penyedia jasa keuangan dan penyedia barang dan jasa terhindar sebagai tempat pencucian uang.

“Dalam Pasal 29 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), disebutkan bahwa pelapor tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana atas pelaksanaan kewajiban pelaporan kepada PPATK,” imbuhnya.

Diketahui pihak kepolisian tengah melakukan berbagai pengungkapan perkara investasi ilegal atau investasi bodong yang marak terjadi di masyarakat.

Baca juga: PPATK Sebut Dana Investasi Ilegal Mengalir ke Sejumlah Negara, Ada ke Situs Judi di Rusia

Dua kasus investasi bodong dengan aplikasi Binomo dan Quotex bahkan menyeret dua influencer sebagai tersangka yaitu Indra Kesuma atau Indra Kenz serta Doni Muhammad Taufik atau Doni Salmanan.

Keduanya diduga menjadi mitra pada aplikasi itu yang bertugas untuk mengajak masyarakat melakukan investasi.

Alih-alih mendapat untung, berbagai korban mengklaim kerugian dari ratusan juta hingga miliaran rupiah.

Indra dan Doni yang bertugas sebagai mitra diduga mendapat keuntugan dari tiap kerugian member aplikasi tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Tok! Kasasi KPK Kabul, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Tok! Kasasi KPK Kabul, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com