JAKARTA, KOMPAS.com- Setelah sempat tertunda beberapa waktu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah akhirnya memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) pada Kamis (24/3/2022).
Badan Legislasi (Baleg) DPR pun menargetkan, RUU yang sudah terombang-ambing selama enam tahun tersebut dapat disahkan sebelum DPR memasuki masa reses pada 15 April 2022 mendatang.
"Saya ingin menyampaikan bahwa mudah-mudahan rancangan undang-undang ini sebelum masa reses ini sudah bisa kita sahkan," kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas dalam rapat kerja dengan pemerintah, Kamis.
Supratman menuturkan, dalam jadwal yang disusun oleh Baleg, rapat panitia kerja pembahasan RUU TPKS akan dimulai pada Senin (28/3/2022).
Baca juga: Baleg Harap RUU TPKS Disahkan Sebelum 15 April 2022
Sementara, rapat kerja Baleg untuk mengambil keputusan tingkat pertama dijadwalkan jatuh pada 5 April 2022.
"Jadi 5 April undang-undang ini di Badan Legislasi sudah kita harapkan bisa selesai ya mudah-mudahan ada," ujar Supratman.
Politikus Partai Gerindra itu pun menjelaskan, pembahasan RUU TPKS sempat terkatung-katung karena DPR harus mematuhi peraturan pembentukan peraturan perundang-undangan yang tercantum pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 agar RUU ini tidak dinyatakan cacat formil.
"Saya berharap mudah-mudahan dengan rapat kerja ini merupakan jawaban terkait dengan atensi publik yang begitu besar terhadap kelahiran RUU TPKS," kata Supratman.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga mengaku siap untuk menyelesaikan RUU TPKS sebelum 15 April 2022 sebagaimana ditargetkan oleh Baleg.
Baca juga: DPR Targetkan RUU TPKS Disahkan Sebelum Reses, Menteri PPPA: Pemerintah Sangat Siap
Bintang meyakini, RUU TPKS dapat rampung dalam waktu cepat selama ada komitmen bersama antara DPR dan pemerintah untuk menuntaskan RUU tersebut.
Menurut dia, untuk membahas RUU yang bersifat mendesak, bisa saja DPR dan pemerintah menggelar rapat maraton agar RUU tersebut dapat segera disahkan.
"Selama ini dalam pembahasan rancangan undang-undang kalau ini memang sudah kemendesakan, dibutuhkan, biasanya dilaksanakan maraton. Pagi-siang-malam itu kita lakukan pembahasan," ujar Bintang.
Dalam rapat kerja kemarin, Bintang selaku perwakilan pemerintah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU TPKS kepada Baleg DPR.
Bintang menuturkan, dalam DIM tersebut, pemerintah menitikberatkan perlindungan korban kekerasan seksual dan pemenuhan hak-haknya secara cepat, tepat, dan komprehensif.
Baca juga: Serahkan DIM RUU TPKS, Menteri PPPA: Pemerintah Titik Beratkan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Korban
"Pemerintah melalui DIM menitikberatkan kepada upaya memberikan kepentingan yang terbaik bagi korban untuk mendapatakan perlindungan dan pemenuhan atas hak-haknya secara cepat, tepat, dan komprehensif sesuai dengan kebutuhannya," kata Bintang.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.