JAKARTA, KOMPAS.com - Artikel tentang pernyataan sembilan organisasi masyarakat sipil yang melawan kriminalisasi terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti menjadi pemberitaan yang ramai dibaca di Kompas.com pada Kamis (24/3/2022).
Selain itu, berita tentang ayah korban dugaan salah tangkap Polsek Tambelang, Bekasi, juga banyak menarik minat pembaca.
Kemudian, artikel soal dibolehkannya mudik Lebaran dan tarawih berjamaah di masjid pada Ramadhan tahun ini juga menjadi terpopuler.
Berikut ulasan selengkapnya.
Sembilan organisasi masyarakat sipil menyatakan akan melawan kriminalisasi atas koordinator Kontras, Fatia Maulidiyanti, dan Direktur Lokataru, Haris Azhar, oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Keduanya kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, buntut dari diskusi hasil riset yang berjudul "Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya".
"Secara legal standing, baik personal Fatia-Haris, maupun legal standing kelembagaan, ini legal standing kami sebagai lembaga diakui dan dihormati oleh konstitusi," kata Muhammad Isnur, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dalam jumpa pers kesembilan organisasi itu, Rabu (23/3/2022).
"Sembilan lembaga ini bersikap tegas melawan segala bentuk kriminalisasi terhadap kerja-kerja kemanusiaan," tambahnya.
Selengkapnya baca: Serangan Balik 9 Ormas terhadap Luhut Setelah Haris Azhar-Fatia Jadi Tersangka...
Rusin (47) sempat menunduk sejenak sebelum memalingkan wajah dari para wartawan.
Air mata mulai berlinangan di matanya begitu ia kembali mengingat sosok anaknya, Muhammad Fikry, yang kini mendekam di Rutan Cipayung, Cikarang, karena jadi korban salah tangkap Polsek Tambelang, Bekasi.
Polisi menuduh Fikry dan 3 temannya melakukan pembegalan di Tambelang pada 24 Juli 2021 dini hari.
Polisi lalu menangkap mereka di depan mata kepala Rusin 4 hari berselang.
"Saya lihat jelas saat penangkapan pun, itu yang pakai kaos putih dan yang lagi bikin bumbu, ibu-ibu pakai jilbab, itu mamanya. Itu ada saya di situ. Polisi enggak kasih surat penangkapan, main tarik saja kayak seekor binatang," ujar Rusin di kantor Komnas HAM, Rabu (23/3/2022).
Selengkapnya baca: Lara Ayah Korban Dugaan Salah Tangkap, Berjuang Bebaskan Anak dari Ancaman 12 Tahun Penjara