KOMPAS.com – Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih menjadi pekerjaan dengan peminat yang tinggi. Memiliki gaji tetap dan jaminan pensiun, membuat orang berbondong-bondong untuk mendaftar menjadi PNS.
Namun, beban pekerjaan atau adanya alasan lain terkadang membuat seseorang ingin keluar dari pekerjaannya, begitu juga dengan PNS.
Tapi, bolehkah PNS mengundurkan diri?
Baca juga: Bolehkah PNS Menjadi Anggota Parpol?
Berdasarkan ketentuan yang ada, PNS dibolehkan untuk mengundurkan diri.
Salah satu aturan yang mengatur tentang hal ini adalah Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS.
Dalam peraturan ini, mengundurkan diri termasuk dalam jenis pemberhentian atas permintaan sendiri.
Tata cara yang harus dilalui PNS yang ingin mengundurkan diri tercantum dalam Pasal 6 huruf a yang berbunyi, “Permohonan berhenti sebagai PNS/calon PNS diajukan secara tertulis kepada presiden melalui PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) atau PPK melalui PyB (Pejabat yang Berwenang) secara hierarki”.
Namun, sebelum keputusan pemberhentian ditetapkan, PNS tersebut tetap wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Jika tidak, ia akan dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setelah keputusan keluar, PNS yang mengajukan permintaan berhenti pun akan diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.
Baca juga: Bolehkah PNS Poligami?
Realitanya, permintaan berhenti yang diajukan PNS tidak selalu diterima. Pengunduran diri dapat ditunda maupun ditolak.
Dalam Pasal 5, pengunduran diri dapat ditunda jika PNS tersebut masih diperlukan untuk kepentingan dinas. Penundaan ini dilakukan paling lama satu tahun.
Kepentingan dinas yang dimaksud antara lain:
Permintaan berhenti PNS pun dapat ditolak jika:
Referensi: