Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Robot Trading Fahrenheit, Polisi Sita 63 Bundel Dokumen dari Hendry Susanto

Kompas.com - 24/03/2022, 22:31 WIB
Diamanty Meiliana

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita barang bukti berupa 63 bundel dokumen terkait tindak pidana penipuan penjualan robot trading Fahrenheit.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, 63 bundel dokumen tersebut disita dari tersangka Hendry Susanto (HS), direktur PT FSP Akademi Pro, perusahaan yang mengelola robot trading bodong Fahrenheit.

"Selain tangkap dan tahan, penyidik juga menyita barang bukti berupa 63 bundel atau print out dokumen-dokumen terkait tindak pidana di atas," kata Ramadhan di Mabes Polri Jakarta, Kamis (24/3/2022), dikutip dari Antara.

Baca juga: Bos Fahrenheit Hendry Susanto Ditangkap, Bagaimana Awal Mula Kasusnya?

Hendry Susanto ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari di Rutan Bareskrim Polri, terhitung sejak 22 Maret sampai dengan 10 April 2022.

Ditipideksus Bareskrim Polri menangani perkara tersebut berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/115/III/2022/SPKT BARESKRIM POLRI tertanggal 9 Maret 2022.

Kasus itu dilaporkan terkait perkara dugaan tindak pidana menawarkan produk tidak sesuai janji, iktikad iklan maupun promosi dan/atau pelaku usaha distribusi, yang menerapkan sistem skema Piramida (ponzi) dan/atau pelaku usaha yang melakukan distribusi penjualan tanpa memiliki izin dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penjualan paket robot trading Fahrenheit.

Tindak pidana tersebut sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, perdagangan dan pelanggaran TPPU di wilayah Jakarta, Surabaya, dan sejumlah wilayah lain di Indonesia.

Baca juga: Hendry Susanto Ditangkap, OJK Ungkap 11 Investasi Ilegal Robot Trading Selain Fahrenheit

Dalam perkara itu, tambah Ramadhan, penyidik telah memeriksa 10 orang saksi, yakni EM, WP, TR, PN, DIW, RT, DI, IKW, THT, dan MR.

"Juga telah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka HS selaku Direktur PT FSP Akademi Pro," katanya.

Fahrenhet selaku robot trading crypto merupakan sistem trading yang tidak selalu memperhatikan market dan berita karena menggunakan teknologi robot yang selalu diawasi oleh trader berpengalaman.

Baca juga: Hendry Susanto, Bos Fahrenheit yang Janjikan Cuan, tapi Malah Bikin Rugi Korban Ratusan Miliar Rupiah

Dalam operasionalnya, robot trading itu menghasilkan keuntungan secara konsisten dengan pengelolaan keuangan yang baik, berdasarkan ekuitas yang ada; dan secara otomatis membuka dan menutup pesanan setiap hari.

Namun faktanya, PT FSP Akademi Pro tidak memiliki izin dari Kementerian Perdagangan untuk menawarkan robot trading Fahrenheit.

"PT FSP Akademi Pro telah melakukan skema piramida dalam melakukan penjualan robot trading Fahrenheit," katanya.

Kemudian, PT FSP Akademi Pro juga bekerja sama dengan PT Lotus Global Buana, dimana perusahaan tersebut bertindak sebagai broker tanpa izin dari Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappeti).

"Jumlah kerugian diperkirakan ratusan miliar, ini masih terus ditelusuri dan di-tracing oleh penyidik. Nanti ahli yang akan menghitung kerugian total dari para korban," ujar Ramadhan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com