JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan dana insentif daerah (DID), Tabanan, Bali tahun 2018.
Eks Bupati Tabanan itu ditetapkan tersangka bersama seorang Dosen I Dewa Nyoman Wiratmaja dan Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan tahun 2017, Rifa Surya.
"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan pada Oktober 2021," ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/3/2022).
Baca juga: KPK Duga Dana Insentif Daerah Tabanan Digunakan Tak Sesuai Peruntukannya
Lili menerangkan, Ni Putu Eka Wiryastuti selaku Bupati Tabanan periode 2010-2021 dalam melaksanakan tugasnya mengangkat I Dewa Nyoman Wiratmaja sebagai staf khusus bidang ekonomi dan pembangunan.
Sekitar Agustus 2017, ujar dia, ada inisiatif Bupati Tabanan dua periode itu untuk mengajukan permohonan DID dari pemerintah pusat senilai Rp 65 miliar.
"Untuk merealisasikan keinginannya tersebut, tersangka NPEW (Ni Putu Eka Wiryastuti) memerintahkan tersangka IDNW (I Dewa Nyoman Wiratmaja) menyiapkan seluruh kelengkapan administrasi permohonan pengajuan dana DID dimaksud dan menemui serta berkomunikasi dengan beberapa pihak yang dapat memuluskan usulan tersebut," papar Lili.
Adapun pihak yang ditemui I Dewa Nyoman Wiratmaja yaitu Yaya Purnomo dan Rifa Surya yang diduga memiliki kewenangan dan dapat mengawal usulan dana DID untuk Kabupaten Tabanan
tahun 2018.
Baca juga: KPK Periksa Penggunaan DID untuk Proyek di Pemkab Tabanan
Yaya Purnomo dan Rifa Surya kemudian diduga mengajukan syarat khusus untuk mengawal usulan DID pada Ni Putu Eka Wiryastuti dengan meminta sejumlah uang sebagai fee dengan sebutan “dana adat istiadat”.
"Dan permintaan ini lalu diteruskan tersangka IDNW pada tersangka NPEW dan mendapat persetujuan," ucap Lili.
"Nilai fee yang ditentukan oleh Yaya Purnomo dan tersangka RS (Rifa Surya) diduga sebesar 2,5 persen dari alokasi dana DID yang nantinya akan didapat oleh Kabupaten Tabanan di Tahun Anggaran 2018," sambungnya.
Lebih lanjut, sekitar Agustus-Desember 2017, kata Lili, diduga dilakukan penyerahan uang
secara bertahap oleh I Dewa Nyoman Wiratmaja kepada Yaya Purnomo dan Rifa Surya di salah satu hotel di Jakarta.
Menurut Lili, pemberian uang oleh Ni Putu Eka Wiryastuti melalui I Dewa Nyoman Wiratmaja diduga Rp 600 juta dan 55.300 dollar Amerika
Baca juga: KPK Telusuri Aktivitas Pihak-pihak yang Terkait Pengurusan DID Tabanan
Saat ini, ujar dia, tim penyidik masih akan terus mendalami dugaan adanya aliran uang pada pihak-pihak lain yang diduga juga punya andil dalam pengurusan dana DID untuk Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2018.
Atas perbuatannya, Ni Putu Eka Wiryastuti dan I Dewa Nyoman Wiratmaja sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Sementara itu, Rifa Surya sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.