Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahli Forensik Bakal Dihadiran di Sidang Kolonel Priyanto Pekan Depan

Kompas.com - 24/03/2022, 17:34 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Oditurat Militer bakal menghadirkan ahli forensik Muhammad Zaenuri Syamsu Hidayat setelah batal hadir dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Handi Saputra dan Salsabila di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (24/3/2022).

Kehadiran Zaenuri akan menjadi saksi untuk menjelaskan mengenai hasil visum jenazah Handi ketika diperiksa di RSUD Prof Margono, Jawa Tengah.

“Sejauh ini baru ahli forensik satu orang, Pak Zaenuri. Nantinya ahli forensik dihadirkan apakah memang pada waktu dibuang itu sudah meninggal atau belum, dia yang memastikan,” kata Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy di Pengadilan Militer Tinggi Jakarta, Kamis.

Baca juga: Terungkap, Handi-Salsabila Korban Pembunuhan Kolonel Priyanto Sempat Dimakamkan Sebelum Dijemput Keluarga

Adapun Zaenuri batal menghadiri persidangan di kasus dengan terdakwa Kolonel Priyanto karena yang bersangkutan ternyata juga menjadi saksi di kasus kecelakaan dosen Universitas Soedirman, Jawa Tengah.

Wirdel mengatakan, pihaknya berupaya Zaenuri bisa hadir dalam persidangan agar hasil visum Handi dapat digali lebih banyak di pengadilan.

“Kita coba hadirkan satu orang dulu, nanti kita berdasarkan visum yang ada hasil otopsi yang ada, kita gali,” terang dia.

Baca juga: Kasus Tabrak Sejoli di Nagreg, Kolonel Priyanto Kembali Jalani Persidangan Kamis Pagi Ini

Wirdel menambahkan, apabila dalam pemeriksaannya ternyata dirasa kurang, pihaknya selanjutnya akan menghadirkan ahli lain.

“Kalau masih dirasa kurang nanti untuk keyakinan hakim atau bekal kami, akan dihadirkan saksi ahli lain nantinya,” imbuh dia.

Diketahui, hasil visum jenazah Handi sendiri menjadi salah satu barang bukti dalam kasus ini.

Berdasarkan hasil visum, Handi diduga masih dalam kondisi hidup ketika dibawa rombongan Priyanto usai mengalami kecelakaan bersama Salsabila menuju Sungai Serayu, Jawa Tengah.

Dalam perkara ini, Kolonel Inf Priyanto didakwa Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Baca juga: Fakta Sidang Kolonel Priyanto: Buang Hidup-hidup Handi hingga Sosok Teman Wanita

Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Bila mengacu pada pasal 340 KUHP yang dijadikan dakwaan primer, Priyanto terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama rentan waktu tertentu, atau paling lama 20 tahun penjara.

Adapun dalam perkara ini dua terdakwa lain yaitu Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko diadili secara terpisah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com