JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami administrasi kepegawaian pihak yang terkait dengan kasus dugaan korupsi pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Tabanan, Bali tahun 2018.
Pendalaman itu dilakukan melalui permintaan keterangan pejabat Direktorat Dana Perimbangan Ditjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan RI, Yuddi Saptopranowo, sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (23/3/2022).
Baca juga: KPK Hibahkan Aset Rampasan Korupsi Senilai Rp 24,27 Miliar ke 4 Institusi
"Yuddi dikonfirmasi antara lain mengenai administrasi kepegawaian dari pihak yang terkait dengan perkara ini," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Kamis (24/3/2022).
Hingga kini, penyidik KPK masih terus mengumpulkan dan melengkapi bukti-bukti terkait dugaan korupsi dana insentif daerah Kabupaten Tabanan.
Ali mengatakan, KPK akan menjelaskan konstruksi perkara dan siapa saja pihak-pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka pada saat penyelidikan tersebut dinilai cukup.
Baca juga: KPK Periksa Mantan Wakil Ketua BPK Terkait Pengurusan DID Tabanan
"Kami pastikan setelah penyidikan cukup, kami akan sampaikan konstruksi utuh perkara dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Ali.
Dalam kasus ini, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di Kabupaten Tabanan, Bali, pada Rabu (27/10/2021).
Lokasi yang digeledah antara lain Kantor Dinas PUPR, Kantor Bapelitbang, Kantor Badan Keuangan Daerah Tabanan, Kantor DPRD, serta rumah kediaman pihak yang terkait dengan perkara tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.