JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengatakan, partainya tak akan tinggal diam menyuarakan budaya demokrasi dan siap menerima kritik.
Hal ini dikatakan menyikapi kasus yang melibatkan Koordinator Kontras Fathia Maulidiayati dan mantan Koordinator Kontras Haris Azhar terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca juga: Profil Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti yang Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Luhut
Menurut dia, kasus Haris-Fathia dan Luhut mengindikasikan situasi Indonesia sedang tidak baik-baik saja.
"Demokrat akan terus bersuara di parlemen, di ruang publik, untuk mengedukasi dan memberikan pemahaman ke publik, kalau situasi Indonesia ini sedang tidak baik-baik saja, dan kita harus berbuat sesuatu. Bukan diam saja," kata Herzaky dalam keterangannya, Rabu (23/3/2022).
Herzaky menyinggung Luhut yang semestinya mau menerima kritik atau perbedaan pendapat.
Hal itu menurutnya wajar karena Indonesia adalah negara demokrasi.
"Jangan alergi kritik. Buka ruang untuk berdialektika, berbeda pendapat, selama berdasarkan data dan fakta yang bisa dipertanggungjawabkan, alias jelas sumber dan metodologinya," jelasnya.
Baca juga: Haris Azhar Minta Kepastian Hukum dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut: Saya Dipidana atau Tidak?
Dia pun menekankan bahwa dalam negara demokrasi, pejabat publik mesti siap dikritik.
Perbedaan pendapat itu dinilai akan membuat pembicaraan di ruang publik semakin berkualitas.
"Jadi, pembicaraan di ruang publik kita akan semakin berkualitas. Namanya negara demokrasi, pejabat publik mesti siap dikritik," tuturnya.
Baca juga: Haris Azhar Serahkan Bukti Tambahan Berkait Luhut dan Bisnis Tambang di Papua
Dia pun menilai pemaparan fakta yang diungkap Haris-Fathia adalah hasil riset.
Namun, fakta itu justru membuat Haris-Fathia ditetapkan tersangka atas laporan Luhut.
Menurut Herzaky, Luhut semestinya menghadapi hal itu dengan memaparkan hasil riset pembanding.
"Perbedaan pendapat merupakan hal yang wajar dan seharusnya dihadapi dengan adu argumentasi," imbuh dia.
"Sangat disayangkan jika perdebatan akademis berujung pada pelaporan ke polisi dan kini berujung ke penetapan tersangka, seperti yang dialami Haris Azhar dan Fatia," sambungnya.
Baca juga: Bela Haris-Fatia, 9 Organisasi Sipil: Lawan Kriminalisasi pada Kerja Kemanusiaan