Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanggapi Kasus Fatia-Haris dan Luhut, Demokrat Sebut Pejabat Publik Mesti Siap Dikritik

Kompas.com - 24/03/2022, 12:59 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengatakan, partainya tak akan tinggal diam menyuarakan budaya demokrasi dan siap menerima kritik.

Hal ini dikatakan menyikapi kasus yang melibatkan Koordinator Kontras Fathia Maulidiayati dan mantan Koordinator Kontras Haris Azhar terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca juga: Profil Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti yang Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Luhut

Menurut dia, kasus Haris-Fathia dan Luhut mengindikasikan situasi Indonesia sedang tidak baik-baik saja.

"Demokrat akan terus bersuara di parlemen, di ruang publik, untuk mengedukasi dan memberikan pemahaman ke publik, kalau situasi Indonesia ini sedang tidak baik-baik saja, dan kita harus berbuat sesuatu. Bukan diam saja," kata Herzaky dalam keterangannya, Rabu (23/3/2022).

Herzaky menyinggung Luhut yang semestinya mau menerima kritik atau perbedaan pendapat.

Hal itu menurutnya wajar karena Indonesia adalah negara demokrasi.

"Jangan alergi kritik. Buka ruang untuk berdialektika, berbeda pendapat, selama berdasarkan data dan fakta yang bisa dipertanggungjawabkan, alias jelas sumber dan metodologinya," jelasnya.

Baca juga: Haris Azhar Minta Kepastian Hukum dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut: Saya Dipidana atau Tidak?

Dia pun menekankan bahwa dalam negara demokrasi, pejabat publik mesti siap dikritik.

Perbedaan pendapat itu dinilai akan membuat pembicaraan di ruang publik semakin berkualitas.

"Jadi, pembicaraan di ruang publik kita akan semakin berkualitas. Namanya negara demokrasi, pejabat publik mesti siap dikritik," tuturnya.

Baca juga: Haris Azhar Serahkan Bukti Tambahan Berkait Luhut dan Bisnis Tambang di Papua

Dia pun menilai pemaparan fakta yang diungkap Haris-Fathia adalah hasil riset.

Namun, fakta itu justru membuat Haris-Fathia ditetapkan tersangka atas laporan Luhut.

Menurut Herzaky, Luhut semestinya menghadapi hal itu dengan memaparkan hasil riset pembanding.

"Perbedaan pendapat merupakan hal yang wajar dan seharusnya dihadapi dengan adu argumentasi," imbuh dia.

"Sangat disayangkan jika perdebatan akademis berujung pada pelaporan ke polisi dan kini berujung ke penetapan tersangka, seperti yang dialami Haris Azhar dan Fatia," sambungnya.

Baca juga: Bela Haris-Fatia, 9 Organisasi Sipil: Lawan Kriminalisasi pada Kerja Kemanusiaan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengacara Korban Kaji Opsi Laporkan Ketua KPU ke Polisi Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Pengacara Korban Kaji Opsi Laporkan Ketua KPU ke Polisi Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Nasional
Sindir Kubu Prabowo, Pakar: Amicus Curiae Bukan Kuat-Kuatan Massa

Sindir Kubu Prabowo, Pakar: Amicus Curiae Bukan Kuat-Kuatan Massa

Nasional
OJK Sudah Perintahkan Bank Blokir 5.000 Rekening Terkait Judi 'Online'

OJK Sudah Perintahkan Bank Blokir 5.000 Rekening Terkait Judi "Online"

Nasional
Bareskrim Ungkap Peran 7 Tersangka Penyelundupan Narkoba di Kabin Pesawat

Bareskrim Ungkap Peran 7 Tersangka Penyelundupan Narkoba di Kabin Pesawat

Nasional
Pengacara Minta DKPP Pecat Ketua KPU Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Pengacara Minta DKPP Pecat Ketua KPU Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Nasional
Canda Hasto Merespons Rencana Pertemuan Jokowi-Megawati: Tunggu Kereta Cepat lewat Teuku Umar

Canda Hasto Merespons Rencana Pertemuan Jokowi-Megawati: Tunggu Kereta Cepat lewat Teuku Umar

Nasional
Pemerintah Bakal Bentuk Satgas Pemberantasan Judi 'Online' Pekan Depan

Pemerintah Bakal Bentuk Satgas Pemberantasan Judi "Online" Pekan Depan

Nasional
Ketua KPU Diadukan Lagi ke DKPP, Diduga Goda Anggota PPLN

Ketua KPU Diadukan Lagi ke DKPP, Diduga Goda Anggota PPLN

Nasional
KPK Duga Anggota DPR Ihsan Yunus Terlibat Pengadaan APD Covid-19

KPK Duga Anggota DPR Ihsan Yunus Terlibat Pengadaan APD Covid-19

Nasional
Projo Sebut Kemungkinan Prabowo Jadi Jembatan untuk Pertemuan Jokowi-Megawati

Projo Sebut Kemungkinan Prabowo Jadi Jembatan untuk Pertemuan Jokowi-Megawati

Nasional
Pakar Sebut Hakim MK Mesti Pertimbangkan Amicus Curiae Meski Bukan Alat Bukti

Pakar Sebut Hakim MK Mesti Pertimbangkan Amicus Curiae Meski Bukan Alat Bukti

Nasional
Bareskrim: 2 Oknum Karyawan Lion Air Akui Selundupkan Narkoba 6 Kali, Diupah Rp 10 Juta Per 1 Kg

Bareskrim: 2 Oknum Karyawan Lion Air Akui Selundupkan Narkoba 6 Kali, Diupah Rp 10 Juta Per 1 Kg

Nasional
Sekjen PDI-P: Otto Hasibuan Mungkin Lupa Pernah Meminta Megawati Hadir di Sidang MK

Sekjen PDI-P: Otto Hasibuan Mungkin Lupa Pernah Meminta Megawati Hadir di Sidang MK

Nasional
Peduli Kesejahteraan Masyarakat, PT Bukit Asam Salurkan Bantuan Rp 1 Miliar ke Masjid hingga Panti Asuhan di Lampung

Peduli Kesejahteraan Masyarakat, PT Bukit Asam Salurkan Bantuan Rp 1 Miliar ke Masjid hingga Panti Asuhan di Lampung

Nasional
Di Universität Hamburg Jerman, Risma Ceritakan Kepemimpinannya Sebagai Walkot dan Mensos

Di Universität Hamburg Jerman, Risma Ceritakan Kepemimpinannya Sebagai Walkot dan Mensos

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com