JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menyampaikan tiga kebijakan pemerintah yang bersifat pelonggaran terkait pandemi Covid-19 menjelang datangnya Ramadhan dan Idul Fitri 2022.
Tiga kebijakan ini diumumkan seiring membaiknya kondisi pandemi di Tanah Air.
Menurut Jokowi, kondisi pandemi yang membaik membawa optimisme menjelang bulan Ramadhan.
Oleh karenanya, pemerintah membolehkan kembali pelaksanaan shalat berjemaah di masjid.
"Tahun ini umat muslim dapat kembali menjalankan ibadah shalat tarawih berjemaah di masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan," kata Jokowi dalam keterangan video yang diunggah kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (23/3/2022).
Baca juga: Jokowi: Tarawih Berjamaah di Masjid Dibolehkan, Syaratnya Disiplin Protokol Kesehatan
Kebijakan kedua yakni pemerintah tak lagi melarang mudik seperti pada dua Lebaran sebelumnya.
Namun, Presiden mengingatkan, sebagai syarat yakni masyarakat sudah divaksin Covid-19 dosis pertama, dosis kedua, dan mendapatkan vaksin booster.
Baca juga: Jokowi Persilakan Masyarakat Mudik Lebaran, Syaratnya Sudah Vaksinasi Booster
"Dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," lanjutnya.
Meski ada dua kebijakan pemerintah yang bersifat pelonggaran, masih ada larangan pelaksanaan buka bersama dan open house.
Menurut Jokowi, larangan ini ditujukan bagi pejabat dan pegawai pemerintah.
Baca juga: Jokowi Larang Pejabat-Pegawai Pemerintah Gelar Buka Puasa Bersama dan Open House
"Untuk pejabat dan pegawai pemerintah, kita masih melarang untuk melakukan buka puasa bersama dan juga open house," tegas Jokowi.
Kepala Negara pun berharap tren kondisi pandemi yang semakin membaik ini dapat dipertahankan.
Dia juga mengingatkan masyarakat tetap disiplin menjaga protokol kesehatan.
"Saya minta kita semuanya tetap menjalankan protokol kesehatan. Disiplin menggunakan masker, rajin mencuci tangan, dan menjaga jarak. Terima kasih," tambah Jokowi.
Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, pemerintah akan menerbitkan aturan resmi terkait pelaksanaan mudik Lebaran 2022 melalui Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan dan SE Satgas Penanganan Covid-19.