KOMPAS.com – Pancasila merupakan dasar perilaku bagi rakyat Indonesia. Terdapat nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila yang dapat menjadi pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Nilai-nilai tersebut, yakni:
Namun, pada kenyataannya, pelanggaran nilai-nilai Pancasila selalu terjadi. Berikut contoh kasus-kasus pelanggaran Pancasila.
Baca juga: 3 Sistem Nilai Pancasila sebagai Ideologi Terbuka
Penistaan atau penodaan agama merupakan salah satu bentuk pelanggaran sila pertama Pancasila.
Kasus penistaan agama yang pernah menghebohkan publik satu di antaranya dilakukan oleh Lia Eden. Dia dinyatakan bersalah atas kegiatan menyebarkan agama yang tidak benar.
Lia Eden merupakan pemimpin sekte Tahta Suci Kerajaan Tuhan yang telah dinyatakan sesat. Kepada anggota sektenya, Lia memperkenalkan agama baru yang ia sebut Salamullah.
Agama ini merupakan penyatian dari semua agama yang ia pelajari. Beberapa ajaran Salamullah di antaranya:
Pada tahun 2006, Lia Eden divonis bersalah melakukan penodaan agama dan dihukum dua tahun penjara. Ia kembali ditangkap polisi pada 2008.
Lia Eden kembali dipenjara untuk yang kedua kalinya selama dua tahun enam bulan.
Salah satu contoh pelanggaran dari sila kedua adalah kekerasan seksual.
Pada akhir 2019, seorang guru pembina pramuka di Surabaya bernama Rahmat Santoso Slamet divonis 12 tahun penjara dan kebiri kimia selama tiga tahun.
Dia dinyatakan bersalah telah melakukan pencabulan terhadap anak didik laki-laki yang merupakan binaannya di pramuka.
Perbuatan Rahmat dinyatakan telah membuat para korbannya trauma, malu dan takut. Selain itu, hakim menyatakan Rahmat juga telah merusak masa depan korban yang masih duduk di bangku SD dan SMP.
Baca juga: Nilai-Nilai Pancasila dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara
Salah satu contoh pelanggaran sila ketiga adalah gerakan Organisasi Papua Merdeka (OPM) yang kini dikenal sebagai Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).
Gerakan separatis ini telah berdiri sejak 1965 dan eksis hingga sekarang di Papua dan Papua Barat. Tujuan mereka adalah untuk memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).