Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpidana Mati Asal Filipina Merry Jane Belum Dieksekusi, Ini Kata Menkumham

Kompas.com - 23/03/2022, 19:14 WIB
Irfan Kamil,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan, eksekusi mati terhadap terpidana kasus narkoba asal Filipina Mary Jane Fiesta Veloso yang tertunda dikarenakan masih adanya proses hukum yang berjalan di Filipina.

Menurut Yasonna, aparat penegak hukum di Filipina membutuhkan kesaksian Mary Jane terkait sebuah kasus di sana.

"Ada kasus di sana, jadi untuk itu kesaksiannya (Merry Jane) ini perlu diambil," ujar Yasonna ditemui di The Westin Jakarta, Rabu (23/3/2022).

Baca juga: Kunjungi Filipina, Yasonna Bakal Bahas Kerja Sama Atasi Radikalisme dan Terorisme

Hingga kini, Mary Jane masih ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita II B Yogyakarta di Wonosari.

Yasonna mengatakan, kesaksian Mary Jane belum juga dilakukan pihak penegak hukum Filipina karena faktor pandemi Covid-19.

"Mereka minta Merry Jane bisa diperiksa di sana, itu dalam hukum kita kan tidak bisa, apakah dengan zoom nanti, apakah pemeriksanya atau yang mau mengambil itu datang kemari itu semuanya tertunda waktu yang lalu, udah dua tahun tertunda," papar Yasonna.

Baca juga: Dapat Penghargaan Presiden Filipina Duterte, Yasonna: Ini Surprise...

Menurut politisi PDI Perjuangan itu, pihak Filipina menilai Merry Jane adalah korban dari kasus narkoba yang menimpanya.

Hal itu juga akan dibahas di pertemuan bilateral dengan Menteri Kehakiman Filipina, Menardo Guevarra.

"Itu nanti barangkali Menteri Kehakiman akan membicarakan itu, dari perspektif di sana kan dia (Merry Jane) adalah korban, ya ada beberapa kesaksian yang diperoleh dari Filipina, dari orang-orang di sana mengatakan dia korban," ucap Yasonna.

"Jadi kita harus beri hak, kepada negara mereka untuk mengambil kesaksian di sini, dan nanti kesaksian ini akan dinilai oleh Filipina, kita lihat saya perkembangannya ya," tutur dia.

Baca juga: Presiden Filipina Anugerahi Yasonna Laoly Kaanib ng Bayan Award

Untuk diketahui, Mary Jane Veloso dinyatakan bersalah membawa 2,6 kilogram heroin ke Indonesia dan dijatuhi hukuman mati.

Menjelang detik-detik eksekusi mati pada Rabu (29/4/2015) dini hari, eksekusi terhadap Mary tak dilakukan. Penundaan eksekusi dilakukan setelah tersangka perekrut Mary Jane, Maria Kristina Sergio, menyerahkan diri kepada kepolisian Filipina, Selasa (28/4/2015).

Kesaksian Mary Jane diperlukan pengadilan di Filipina. Pengacara serta aktivis pegiat HAM menyebut Mary Jane sebagai korban human trafficking yang dijebak untuk membawa 2,6 kg heroin ke Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com