JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memperpanjang masa penahanan Indra Kesuma atau Indra Kenz.
Indra Kenz merupakan tersangka kasus dugaan investasi bodong pada aplikasi Binomo.
“Pasti diperpanjang. Jadi masih ditahan,” tutur Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Whisnu Hermawan, Rabu (23/3/2022).
Diketahui Indra Kenz mulai ditahan 25 Februari 2022 selama 20 hari. Mestinya penahanannya berakhir pada Kamis (17/3/2022) pekan lalu.
Baca juga: Doni Salmanan Aktif Trading Kripto, Polisi: Kalah Melulu, Sisa Rp 500 Juta
Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), polisi bisa memperpanjang penahanan sampai 40 hari ke depan jika proses penyidikan belum selesai.
Whisnu menyebut penyidik masih terus berproses untuk melengkapi berkas perkara Indra.
“Kan belum P21,” konfirmasinya singkat.
Pada perkara ini Indra disangkakan sejumlah pasal mulai dari tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan atau penipuan, perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait aplikasi Binomo.
Baca juga: Polisi Sebut Doni Salmanan Investasi di Mata Uang Kripto
Ia terancam hukuman 20 tahun penjara. Penyidik juga telah menyita sejumlah aset milik Indra Kenz.
Diantaranya mobil Tesla, Ferrari, dan beberapa rumah di kawasan Medan, Sumatera Selatan serta Tangerang Selatan.
Nilai aset yang sudah disita oleh Bareskrim Polri senilai Rp 43,5 miliar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.