JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyepakati tanggal pemungutan suara Pemilu 2024 tetap 14 Februari 2024.
Hal itu terungkap setelah Komite I DPD menggelar rapat kerja lanjutan dengan Mendagri, Selasa (22/3/2022).
"DPD RI dan Mendagri sepakat Pemilu tepat waktu dan sesuai dengan konstitusi,” kata Ketua Komite I DPD Fachrul Razi dalam keterangannya, Rabu (23/3/2022).
Fachrul mengungkapkan, rapat kerja tersebut memang salah satu agendanya pembahasan Pemilu 2024.
Baca juga: Menkominfo Usulkan Pemilu 2024 Terapkan Sistem E-Voting
Ia mengatakan, Komite I menegaskan kepada Mendagri bahwa jadwal Pemilu 2024 sudah final.
Sehingga, wacana penundaan Pemilu sudah saatnya diakhiri.
"Jadwal ini merupakan hasil kesepakatan antara Komisi II DPR RI bersama Pemerintah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Komisi pun telah membuat rancangan tahapan dan jadwal pemilu," jelasnya.
"Agar jangan menjadi kepentingan elit mencari popularitas dan 'cari muka' kepada Presiden," sambung dia.
Selain itu, Fachrul menyoroti masa kampanye yang diusulkan KPU, yaitu selama 120 hari.
Masa kampanye itu dimulai sejak 14 Oktober 2023 hingga 11 Februari 2024.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.